Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Istri Anang Hermansyah, Ashanty , tersandung masalah. Direktur Pratiwi Aesthetic Care, Martin Pratiwi, mengunggatnya sekitar Rp 9,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Martin telah melayangkan gugatan ke Ashanty di Pengadilan Negeri Tangerang. Isi gugatan tersebut intinya Ashanty dituduh mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak.
Kini perkara dugaan wanprestasi itu masih terus bergulir di pengadilan. Di tengah proses mediasi yang sedang berjalan, Martin selaku pihak penggugat mengaku sudah mencabut gugatannya di PN Tangerang.
"Oh, udah dimasukkan (permohonan pencabutan perkara). Kita juga sudah dapat tanda terimanya. (Masukin) tanggal 14," kata Martin ketika dihubungi kumparan, Kamis (22/8).
Meski begitu, bukan berarti permasalahan tersebut selesai. Sebab, Martin mengatakan, pihaknya akan kembali memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. “Ya minggu ini, ya (masukin gugatan)," ucapnya.
Sementara itu, Halomoan Sianturi, mediator dalam perkara Martin dan Ashanty , mengatakan bahwa pihak penggugat pada sidang mediasi yang digelar tanggal 16 Agustus lalu, sempat melontarkan keinginan untuk mencabut gugatan.
ADVERTISEMENT
"Karena di dalam perjanjiannya, mereka ada satu klausul atau perjanjian jika timbul sengketa di antara para pihak akan diselesaikan di Purwokerto. Jadi, penggugat mau mencabut gugatan untuk diperbaiki dan selanjutnya akan didaftarkan di PN Purwokerto," ucap Halomoan ketika ditemui di PN Tangerang, Kamis (22/8).
Kendati demikian, Halomoan belum menerima surat pencabutan gugatan tersebut. Sehingga, Ashanty dan Martin seharusnya masih harus menjalani agenda mediasi.
"Yang pasti kita belum lihat surat pencabutannya, hanya pernyataan secara lisan aja 'kan gitu,” tutur Halomoan.
Sebagai mediator, Halomoan merasa sudah menjalankan tugasnya. Apalagi durasi agenda mediasi hanya berjalan selama 30 hari. Dia kini sudah menyerahkan perkara tersebut pada majelis hakim.
“Saya serahkan ke majelis nanti biaarlah majelis yang menentukan sikap apa betul dicabut atau tidak,” tutup Halomoan.
ADVERTISEMENT
Ashanty digugat oleh Direktur Pratiwi Aesthetic Care, Martin Pratiwi, ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada 26 Juni 2019. Alasannya, Ashanty diduga melanggar kontrak kerja sama secara sepihak.
CV Pratiwi Aesthetic Care diketahui beralamat di jalan Perum Supriyadi Graha Timur, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Perusahaan ini diduga memproduksi kosmetik milik Ashanty yang bernama Ashanty Beauty Care.
Tak hanya kosmetik milik Ashanty , perusahaan ini juga pernah memproduksi produk kosmetik milik Jessica Iskandar.