Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PH Film 'Benyamin Biang Kerok' Turunkan Nilai Gugatan Jadi Rp 10 M
1 Agustus 2018 17:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Syamsul Fuad terhadap pihak PH film 'Benyamin Biang Kerok ' masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). Syamsul Fuad, penulis naskah film 'Benyamin Biang Kerok' yang dirilis tahun 1972, menghadiri sidang yang beragendakan jawaban dari pihak tergugat. Sementara pihak Max Pictures hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Atep Koswara.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut, Syamsul yang tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan jawabannya atas gugatan dari pihak Max Pictures yang mengatakan dirinya telah menggiring opini negatif yang membuat film tersebut merugi. Dalam jawabannya, Syamsul langsung membantah hal tersebut. Apalagi kabar mengenai gugatannya mulai menyeruak ketika film tersebut beredar.
“Karena film itu sendiri juga kurang memenuhi harapan penonton, di samping banyak kecaman dari masyarakat (khususnya) Betawi terhadap film itu sendiri,” kata Syamsul saat ditemui kumparan usai persidangan.
Tak hanya itu, menurutnya pihak Max Pictures juga telah salah menafsirkan surat pelimpahan hak edar yang mereka beli dari PT Layar Cipta Karya Mas Film. Sehingga menurutnya tak ada kewenangan pihak Max Pictures menggunakan judul yang sama.
ADVERTISEMENT
“Maka, hak cipta atas film '(Benyamin) Biang Kerok' tetap melekat dalam diri saya sebagai penulis cerita, sesuai dengan UU hak cipta,” ucap pria berusia 81 tahun itu.
Dalam persidangan tersebut pihak PH film 'Benyamin Biang Kerok ' rupanya juga memberikan perubahan dalam nilai gugatan dari yang awalnya bernilai Rp 50 miliar menjadi Rp 10 miliar. Syamsul sendiri mengaku tak ingin ambil pusing atas perubahan nilai gugatan tersebut.
“Enggak jadi soal. Mereka boleh menuntut itu memang hak mereka menuntut berapa kek buat saya itu enggak jadi soal,” tuturnya.
Syamsul juga mengaku bahwa ia tak mengetahui secara jelas alasan turunnya nilai gugatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa gugatan yang ditujukan kepadanya memang tak beralasan.
ADVERTISEMENT
“Saya sih enggak ada lelahnya. Saya tetap walaupun saya sudah berumur tetap saya ikuti sampai di mana ini sidang,” imbuh Syamsul.
Sementara itu, kuasa hukum PH film 'Benyamin Biang Kerok ', Atep Koswara, mengaku bahwa peubahan nilai gugatan tersebut sebenarnya sudah disampaikan secara verbal oleh majelis hakim dalam agenda sebelumnya. Meski begitu, perubahan tersebut baru disampaikan secara tertulis di persidangan kali ini.
“Kita memandang bahwa memang ada hal-hal yang harus kita ubah yaitu mengenai nilai petitumnya yang awalnya Rp 50 miliar kemudian diubah ke angka Rp 10 miliar,” tutur Atep.
Menurut Atep, alasan penurunan nilai gugatan tersebut lebih kepada mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya subjektif. Apalagi nilai tuntutan yang disampaikan Syamsul dalam gugatan sebelumnya juga hampir sama yakni Rp 11 M. Sehingga pihaknya menginginkan agar nilai gugatan tersebut juga berimbang.
ADVERTISEMENT
“Kita enggak mau berlebihan kan jadi sebetulnya lebih ke hal-hal yang sifatnya subjektif. Kita juga pasti menggunakan hati nuranilah untuk hal-hal apa pun,” tandas Atep.
Rencananya sidang lanjutan akan kembali digelar pada 8 Agustus mendatang dengan agenda replik.