Syamsul Fuad Digugat Rp 50 M oleh Produser Film 'Benyamin Biang Kerok'

18 April 2018 7:10 WIB
Syamsul Fuad dan film Benyamin Biang Kerok. (Foto: Giovanni/kumparan & Falcon Picture)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad dan film Benyamin Biang Kerok. (Foto: Giovanni/kumparan & Falcon Picture)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa waktu lalu, Syamsul Fuad, penulis cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’ yang dirilis tahun 1972, menggugat pihak Falcon Pictures, Max Pictures, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (Falcon Pictures), dan Ody Mulya Hidayat (Max Pictures). Lelaki berusia 81 tahun itu melayangkan gugatan terkait hak cipta atas film 'Benyamin Biang Kerok' (2018) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 5 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Kini, Ody Mulya selaku pimpinan Max Pictures melakukan hal serupa. Ia menggugat Syamsul Fuad atas dugaan menggiring opini negatif sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap film 'Benyamin Biang Kerok' yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo tersebut.
"Bukan gugat balik, ya. Mereka mengajukan gugatan secara perdata. Mereka sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Bakhtiar Yusuf selaku kuasa hukum Syamsul Fuad ketika dihubungi kumparan (kumparan.com) melalui sambungan telepon, Rabu (18/4).
Surat Gugatan untuk Penulis 'Benyamin Biang Kerok'  (Foto: Dok. Syamsul Fuad)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Gugatan untuk Penulis 'Benyamin Biang Kerok' (Foto: Dok. Syamsul Fuad)
Melalui gugatan itu, Syamsul Fuad dituntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar. Pihak penggugat merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp 35 miliar dan secara imateriil sebesar Rp 15 miliar.
"Mereka merasa ada pembentukan opini negatif oleh Pak Syamsul bahwa penggugat seolah-olah telah lakukan pelanggaran hak cipta dan ini berimbas kepada penjualan tiket yang tidak sesuai dengan ekspektasi. Mereka berharap bisa mendapatkan penonton lebih banyak jika tidak ada gugatan itu," tutur Bakhtiar.
Syamsul Fuad dan kuasa hukumnya. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad dan kuasa hukumnya. (Foto: Giovanni/kumparan)
Sementara itu, Ody Mulya, ketika dihubungi kumparan, pun membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan pada Syamsul Fuad. Ia mengaku berupaya mempertahankan haknya melalui gugatan itu.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya mempertahankan hak saya bahwa memang setiap pembeli rights harus dilindungi. Kalau enggak, imbasnya bahaya ke belakang. Kalau sekarang Pak Fuad mengklaim bahwa itu hasil karya dia sebagai penulis, bagaimana dengan sutradara dan lainnya, akan menuntut juga dong nantinya, merasa berhak. Kan itu jadi enggak elok, enggak benar dong," tutur Ody Mulya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/4).
Produser Ody Mulya (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Produser Ody Mulya (Foto: Munady)
Menurut Ody, tujuannya bukan perkara materi. Ia menegaskan hanya ingin mempertahankan haknya.
"Saya enggak cari uang. Saya enggak akan cari uang kayak mereka. Tetap mengimbangi saja apa yang dia inginkan. Kalau dia tuntut, ya kami tuntut balik," ucap Ody Mulya.
Mengenai alasan pihaknya menggugat Syamsul Fuad, Ody enggan buka suara. Demikian pula dengan alasan di balik besaran Rp 50 miliar yang dituntutnya terhadap Syamsul Fuad. Ody Mulya mengaku telah menyerahkan dua hal tersebut kepada kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya serahkan saja ke pengacara saja kalau begitu. Ya, mungkin pengacara punya perhitungan apa-apanya. Dia merasa kliennya dirugikan, ya mungkin dia tuntut balik apa yang menjadi hak saya," ujarnya.
Naskah asli film benyamin biang kerok (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Naskah asli film benyamin biang kerok (Foto: Giovanni/kumparan)
Ody menambahkan, ia pernah mengupayakan jalan damai terkait masalah ini. Ia telah mendatangi Syamsul Fuad demi berusaha mencapai kesepakatan damai.
"Kalau damai, sih, saya memang enggak ada masalah dari awal. Saya dari awal sudah menawarkan juga apa yang diminta dari Pak Fuad. Menghormati Beliau, saya datang. Apa yang Beliau minta, saya kasih. Kok, malah kami digugat? Permintaan materi, dia minta, ya saya kasih," tandasnya.