Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang hak asuh anak yang melibatkan Atalarik Syach dan Tsania Marwah kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (22/5). Sidang hari ini beragendakan duplik tergugat atau jawaban pihak tergugat atas replik penggugat.
ADVERTISEMENT
Selaku kuasa hukum Atalarik Syach , Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan penggugat dalam replik.
"Replik itu harusnya kan dasarnya surat gugatan, tetapi ternyata dalam replik yang diajukan Marwa dan kuasa hukumnya, dia membuat fakta baru. Itu tadi juga yang ditanyakan sama hakim, bahwa surat gugatan dengan repliknya ini tidak berhubungan. Padahal seharusnya replik itu adalah memperkuat surat gugatan," kata Junaidi usai sidang.
Junaidi menyebutkan ada banyak poin yang berbeda. Seperti gugatan itu bersifat normatif. Pihak Tsania Marwa menurut Junaidi, hanya menggugat menggunakan KHI (Kompilasi Hukum Islam).
"Seolah-olah hubungan antara dikabulkannya suatu tuntutan hak asuh anak itu hanya dari kacamata hukum Islam. Padahal itu cuma instruksi presiden. Jadi peraturan perundangannya sangat lemah," ujarnya.
Junaidi kembali menjelaskan bahwa undang-undang perlindungan anak muncul tahun 2002. Sementara instruksi presiden muncul di tahun 1991. Sehingga, sudah tidak relevan lagi apabila dikaitkan dengan tahun ini. Oleh karena itu, kata Junaidi, hak asuh anak tidak mutlak jatuh pada ibu.
ADVERTISEMENT
"Itu tergantung pada hak anak. Kalau ibunya sendiri tidak punya tempat tinggal kayak Marwa misalnya. Dia kan dua tahun sudah keluar dari rumah tidak punya tempat tinggal sendiri, numpang di orang tua. Sementara di tempat orang tuanya juga ada keluarga lain. Itu kan membuat anak tidak nyaman," tuturnya.
Sementara itu, sidang hak asuh anak antara Atalarik Syach dengan Tsania Marwa akan kembali digelar pada 29 Mei mendatang dengan agenda pengajuan bukti-bukti penggugat.