Pleidoi Ahmad Dhani: Singgung Kasus Ahok hingga Penegak Hukum Tak Adil

17 Desember 2018 20:22 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12). Sidang mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
ADVERTISEMENT
Dhani membacakan nota pembelaannya sebanyak tiga halaman. Dalam pleidoinya, pria berusia 46 tahun itu menyinggung kasus penistaan agama yang menyeret nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kasus chat mesum Habib Rizieq, hingga oknum aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam menegakkan hukum di tanah air.
"Majelis Hakim yang terhormat, Pengadilan Negeri adalah benteng atau gerbang terakhir yang bisa menghalangi NKRI terjerumus menjadi negara para penista," kata Dhani saat mengawali pembacaan pleidoinya, Senin (17/12).
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (kanan) temani Ahmad Dhani (tengah) di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (kanan) temani Ahmad Dhani (tengah) di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Ahmad Dhani mengatakan bahwa Polri seolah sulit untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Sehingga, umat Islam harus turun ke jalan untuk melakukan sejumlah aksi. Padahal, MUI juga sudah memberikan fatwa terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Sejarah, kata Dhani juga menulis bahwa semua tersangka penistaan agama ditahan di sel, namun Ahok tidak.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak ada tekanan umat, Ahok si penista agama akan lolos dari jeratan hukum. Akhirnya, kepolisian terpaksa menjadikan Ahok tersangka meskipun tidak ditahan," tutur Dhani.
Pria kelahiran Surabaya ini mengatakan bahwa Kejaksaan memperlihatkan ketidakadilannya dalam memberikan tuntutan kepada Ahok. "Hanya satu tahun percobaan, artinya Ahok tidak dipenjara, jika tidak mengulangi lagi perbuatannya, hal ini sangat merobek perasaan keadilan," ucapnya.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
Dhani juga mencurigai Jaksa Agung saat ini yaitu HM Prasetyo yang merupakan kader dari Partai Nasdem yang juga pro dengan Ahok. Sehingga tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum terhadap Ahok waktu itu dianggap sangat politis. Karena ada kepentingan partai di tiap kalimat yang menjadi tuntutannya.
Meski begitu, Dhani mengapreasi kinerja dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Mahkamah Agung yang masih mempunyai kedaulatan sendiri. Sehingga bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
"Ini sangat istimewa, karena artinya Mahkamah Agung pun paham bahwa kasus penistaan agama ini adalah intervensi politik yang berusaha membela di penista agama," ucap Dhani.
Sejak peristiwa tersebut, Dhani menganggap bahwa hukum di negeri ini bisa dipolitisasi. Sehingga Dhani merasa bahwa masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua golongan, yakni menolak penistaan agama dan yang merasa sakit hati atas dihukumnya Ahok.
Hal serupa juga berlaku pada aparat penegak hukum serta para akademisi. Mereka pun punya alasan subjektif yang diam-diam juga mendukung, karena alasan seiman atau alasan subjektif lainnya. Mereka yang diam-diam mendukung Ahok tidak bisa menyembunyikan tingkah mereka kepada siapa saja aktivis yang melawan penista agama. Sehingga pada akhirnya tidak bisa berlaku adil terhadap terdakwa hukum mereka sendiri.
Rizieq Syihab. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Rizieq Syihab. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Dhani tidak hanya bicarakan mengenai dirinya dalam pleidoi, tapi juga permasalahan hukum terkait chat palsu yang menimpa Habib Rizieq, beberapa waktu lalu. Ia merasa bahwa penetapan imam besar FPI sebagai tersangka juga bersifat politis, begitu pun dengan penangkapan dan SP3 nya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, siapapun yang menentang rezim pemerintahan saat ini akan terus dicari-cari kesalahannya hingga pergi ke luar negeri. "Rezim ini memamerkan kekuasan dengan cara kampungan, norak sekaligus maaf menjijikkan," tutup Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman dua tahun penjara. Ia menganggap bahwa tuntutan tersebut sebagai balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.