Polisi Dalami Jaringan Narkotika Internasional di Kasus Steve Emmanuel

15 Januari 2019 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan aktor Steve Emmanuel. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan hingga saat ini kepolisian tengah berusaha membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami masih pendalaman jaringan kokain ini," kata Erick lewat pesan singkat kepada kumparan, Selasa (15/1).
Dugaan ada keterkaitan jaringan peredaran narkotika internasional dalam kasus Steve Emmanuel lantaran kakak Karenina Sunny Halim itu ditangkap dengan barang bukti berupa 92,04 gram kokain. Sementara delapan gram lainnya sudah dikonsumsi sendiri. Barang tersebut diperoleh oleh pria berusia 35 tahun itu dari Belanda.
"Kalau sudah beli (kokain) jumlah sekian (100 gram) pasti itu dari jaringan internasional," ujar Erick.
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Selain mendalami hal itu, Erick menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih terus berusaha untuk melengkapi berkas terkait kasus yang menjerat Steve Emmanuel.
Mengenai kondisi Steve, Erick menuturkan pemain sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu baik-baik saja selama mendekam di balik jeruji besi. Tak hanya itu, Erick juga menyebut Steve telah menunjuk pengacara untuk menangani kasusnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Erick enggan menyebutkan identitas pengacara yang mewakili Steve. "Coba tanya penyidik ya. Saya lupa namanya, yang pasti sudah ada (pengacara)," tutupnya.
Steve Emmanuel dalam Rilis Narkoba di Polres Metro Jakarta Barat (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Steve Emmanuel dalam Rilis Narkoba di Polres Metro Jakarta Barat (Foto: Munady Widjaja)
Saat mengamankan Steve, polisi tak hanya menemukan barang bukti berupa kokain, tapi juga sebuah alat isap yang disebut Bullet di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan pada 21 Desember lalu.
Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.