news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Naikkan Status Keponakan Dewi Persik Jadi Tersangka

12 Februari 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rosa Meldianti. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Rosa Meldianti. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menaikkan status keponakan Dewi Persik, Rosa Meldianti sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan hasil mekanisme gelar perkara, hasilnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam pesan singkat kepada kumparan, Selasa (12/2).
Meldi sebelumnya dilaporkan oleh Dewi Persik ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2018. Pelantun lagu 'Mimpi Manis' itu melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, Meldi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Rosa Meldi dan Dewi Persik. Foto: Munady Widjaja
Kisruh yang terjadi antara Dewi Persik dengan Meldi diduga bermula dari rasa cemburu. Sebab, mantan istri Saipul Jamil itu tidak membantu Meldi menjadi seorang artis.
ADVERTISEMENT
Dewi malah menolong keponakannya yang lain, Lebby Wilayati, untuk menjadi artis. Perempuan berusia 33 tahun itu menganggap Meldi iri lantaran dirinya membantu Lebby.
Meldi disebut-sebut pernah menyebut bahwa dada dan bokong Dewi Persik merupakan kualitas KW, di akun media sosial miliknya. Dewi merasa sakit hati dengan sikap keponakannya tersebut.
Rosa Meldianti, Keponakan Dewi Persik Foto: Munady/kumparan
Sementara itu, pengacara Meldi, Rudi Kabunang mengatakan pihaknya akan menyiapkan upaya hukum jika benar kliennya ditetapkan menjadi tersangka terkait laporan Dewi Persik.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini kan adanya penyidikan. Ya kita akan menyiapkan saksi-saksi yang meringankan," ucap Rudi saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).