Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Sebut Vanessa Angel Pasang Tarif Rp 80 Juta Sekali Kencan
5 Januari 2019 18:35 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi kembali membongkar prostitusi online melibatkan artis dan selebritis ternama. Pesinetron Vanessa Angel ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) siang.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua orang manajemen artis yang diduga sebagai mucikari. Sementara dua orang lainnya berinisial VA dan AF diamankan ke Polda Jatim. Namun, empat orang yang diamankan masih diamankan dan diperiksa sebagai saksi.
"Mereka kami tangkap di salah satu hotel berbintang di Surabaya. Sabtu (5/1) siang sekitar pukul 12.30 WIB," ujar Arman saat dihubungi kumparan.
Arman membenarkan dua artis inisial AF dan VA memang cukup dikenal di layar kaca sebagai selebriti. Saat disebut nama Vanessa Angel , polisi membenarkan. Terkait adanya nama artis lain, Arman mengaku masih mendalami penyidikan.
"Sedang dalam penyidikan," ujarnya.
Arman mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat. "Saat ditangkap mereka sedang melayani tamu dua orang pria yang mem-booking-nya di kamar yang berbeda," tambah Arman.
ADVERTISEMENT
Ditanya terkait tarif kencan bersama artis itu, Arman menjelaskan, untuk tarif booking Vanessa Angel senilai Rp 80 juta. Sementara untuk AF dibanderol dengan harga Rp 25 juta sekali kencan.
Sampai Minggu (6/1) malam, belum diketahui secara pasti siapa sosok pengusaha yang memakai jasa Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila. Namun kumparan baru mendapat informasi sebagai berikut: inisialnya R, seorang kontraktor dan berusia 40-50 tahun.
Dalam kasus dugaan prostitusi, tidak ada aturan perundang-undangan yang bisa menjerat PSK dan pemakainya. Polisi hanya bisa menjerat muncikari sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila bebas dan dalam konteks ini mereka sebagai korban.
ADVERTISEMENT