Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus 'ikan asin' hingga saat ini. Belum lama ini, Rey Utami dan Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka berperan sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami dan Benua Channel yang menyebarluaskan konten berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU'. Dalam tayangan itu, Galih dituding menjelek-jelekkan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi mengatakan bahwa sudah tidak ada barang bukti yang digunakan untuk merekam video tersebut. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.
"Tadi pagi jam 10 kita lakukan penggeledahan. Penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, rumahnya Pablo dan Rey di sana. Saat melakukan penggeledahan hampir semuanya sudah kosong," kata Argo di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
"Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera, flashdisk itu sudah tidak ada semua di sana. Dan kemudian setelah itu penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sana," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hilangnya barang bukti tersebut, Argo menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu Rey Utami membuat laporan kehilangan kamera miliknya. Ia menduga sang manajer yang mengambil kamera tersebut.
"Ada laporan polisi yang dilaporkan oleh Rey Utami di daerah Polres Bogor, dia melaporkan kalau ada kehilangan kamera di sana. Pelakunya atau terlapornya adalah Efendi Suwandi, dia menurut pengakuannya (Rey Utami) adalah manajernya," jelas Argo.
Namun, laporan tersebut terkesan janggal karena Rey Utami sebagai pelapor tak memberikan detail yang lebih rinci terhadap manajernya tersebut.
"Tapi setelah kita tanyakan tentang manajernya itu, alamatnya di mana. Dia tidak memberikan, nomer teleponnya berapa, juga enggak bisa memberikan. Jadi tetap kita lakukan penyelidikan apakah benar ini laporan kehilangan betul, ataukah bukan. Kita lakukan penyidikan itu. Walau laporan tetap kita cek di situ," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Atas kasus 'ikan asin' ini, Rey Utami dan Pablo Benua akan dikenakan beberapa pasal dari pihak kepolisian.
"Untuk pasal yang disangkalkan adalah pasal 27 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1. Kemudian kita kenakan pasal 310 dan 311 KUHP, yang tadi sudah kena UU ITE ya sekarang kita kenakan UU KUHP juga," pungkas Argo.