Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara

27 Februari 2019 19:44 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deron Eka alias Reza Bukan. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deron Eka alias Reza Bukan. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Presenter Deron Eka alias Reza Bukan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinilai terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, majelis hakim memberikan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada presenter tersebut.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 18.30. WIB. Putusan disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim, Kukuh Subyakto, dan didengarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum dan sejumlah orang.
Presenter Reza Bukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (13/02). Foto: Ronny/kumparan
"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman," kata Kukuh Subyakto membacakan putusannya, Rabu (27/2).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Selain itu, Reza Bukan juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga menyatakan masa penahanan Reza yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sidang dugaan kasus narkotika Reza Bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2 ribu," pungkasnya sambil mengetuk palu.
Sementara itu, terkait dengan putusan hakim, Reza mengaku akan memikirkan apakah menerima putusan ataupun melakukan upaya banding.
"Pikir-pikir," ucap Reza sebelum masuk ke dalam ruang tunggu tahanan dengan wajah yang agak pucat.
Reza terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah.
Presenter Reza Bukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (13/02). Foto: Ronny/kumparan
Sebelumnya, Reza didakwa dua pasal oleh JPU. Dakwaan yang pertama ialah Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidernya ialah Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Reza Bukan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat pada 30 Juni 2018. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat isap.