Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Pesinetron Rio Reifan kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di sebuah rumah, kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8) pada pukul 14.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Rio kini masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Kemudian yang bersangkutan sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian dilakukan tes urine, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Argo ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Saat menangkap pria 34 tahun itu, polisi menemukan barang bukti sabu. "Ada ya ditemukan sekitar 0,0129 gram itu barang buktinya, iya jenis sabu," tutur Argo.
Argo mengungkapkan penyidik saat ini masih mendalami kasus narkotika yang menjerat Rio Reifan . Pihak kepolisian ingin mengetahui pihak yang memberikan barang tersebut.
“Saat ini masih dalam pendalaman karena kita masih ada dua orang yang kita amankan juga dari rumah tersebut. Sedang kita perdalam kembali, kita cek kembali barang dari siapa, siapa yang mengantar, masih dalam pendalaman,” tutup Argo.
Ini bukan kali pertama bagi Rio Reifan terjerat kasus narkoba. Dia pertama kali terlibat kasus narkoba pada 2015. Kala itu, Rio ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas kecil hitam, yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong plastik pertama berisi narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara yang kedua terdapat jenis sabu seberat 1,75 gram serta dua alat isap.
Pengalaman kurang lebih satu tahun mendekam di balik jeruji besi rupanya tidak membuat Rio kapok. Dia ditangkap untuk kedua kalinya pada Agustus 2017 oleh kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram, alat isap sabu, cangklong dan pipet.