Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Dua kali pernah mendekam di penjara atas kasus narkoba, rupanya tidak terlalu memberikan efek jera bagi pesinetron Rio Reifan . Ia pernah terjerat kasus narkoba jenis sabu pertama kali tahun 2015, dan kedua 2017.
ADVERTISEMENT
Setelah sempat bebas pada Juni 2018 lalu, kini Rio kembali harus terjerat hukum pada kasus yang sama. Kali ini, ia kembali menyampaikan penyesalannya atas tindakan tersebut.
"Sebelumnya, saya sangat menyesal sekali bisa sampai yang ketiga kalinya seperti ini," ucap Rio Reifan saat jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
Pesinetron berusia 34 tahun ini juga mengucapkan permintaan maafnya kepada istri, Henny Mona, serta anggota keluarga. Ia mengakui akhir-akhir ini tengah mengalami gejolak kehidupan.
"Karena tidak selayaknya saya seperti ini. Memang gejolak kehidupan dan kurangnya iman yang ada di diri saya," katanya.
Untuk itu, pemain sinetron 'Benci Bilang Cinta' itu mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menangkap dirinya. Sebab, jika tidak ditangkap, ia akan terus terjerumus ke barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
"Disaat saya mulai makai lagi, itu adalah titik awal kehancuran hidup saya. Saya enggak tahu kalau saya masih terus makai dan saya tidak ditangkap oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, itu akan berdampak luar biasa," tuturnya.
Setelah kasus ini, Rio berharap ingin sembuh dan tidak menjadikan narkoba sebagai pelarian dalam menghadapi masalah kehidupan.
"Dan selanjutnya, intinya saya ingin sehat gitu, saya ingin sembuh. Dalam segala macam benturan kehidupan, saya bisa kokoh dan tidak lari lagi ke narkoba. Saya ingin itu," tandas Rio Reifan.
Pada penangkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca berisi netto 0,0129 gram sabu, 1 set alat hisap sabu kemasan Teh Kotak.
Lalu, ada pula barang bukti 2 buah sedotan dan 2 buah korek gas, serta 1 unit handphone dan simcard.
ADVERTISEMENT
Akibat kasus kali ini, Rio Reifan terancam pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo, Pasal 127 huruf a Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.