Robby Abbas Berharap Tak Hanya Muncikari yang Jadi Tersangka

11 Januari 2019 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robby Abbas. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Robby Abbas. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan )
ADVERTISEMENT
Nama Robby Abbas sempat mencuat kala kasus prostitusi online yang melibatkan artis mencuat di permukaan pada tahun 2015 lalu. Dalam kasus itu ia berstatus sebagai muncikari.
ADVERTISEMENT
Imbas perbuatannya Robby dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Ia dijatuhi hukuman berupa satu tahun empat bulan penjara.
Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.  (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Kini nama Robby Abbas kembali muncul di publik ketika kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel mencuat. Ia dimintai tanggapan sebagai seorang mantan muncikari. Salah satunya ialah perihal hanya muncikari yang dijadikan sebagai tersangka.
Ambil contoh, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa. Dua muncikari, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri, dijadikan sebagai tersangka. Sementara Vanessa berstatus saksi sekaligus korban.
Siska dan Tentri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 dan 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296, dan Pasal 506 KUHP. Mereka dianggap terbukti menyediakan jasa prostitusi di dunia maya atau online.
ADVERTISEMENT
Robby tidak setuju jika hanya muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. “Tapi, enggak tahu (pendapat) orang lain sih,” ucapnya saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (11/1).
Robby Abbas. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Robby Abbas. (Foto: Munady Widjaja)
Selain muncikari, menurut Robby, artis yang terlibat dalam prostitusi online maupun pihak pemesan juga harus menjadi tersangka. Dia menganalogikannya dengan kasus narkoba.
Robby mengungkapkan pihak pemakai, bandar, maupun pengedar narkoba pasti dihukum. Berkaca dari hal itu, ia merasa tidak adil jika hanya pihak muncikari yang dihukum dalam kasus prostitusi online.
“Karena harusnya tiga-tiganya (muncikari, artis, dan pemesan) kena. Menurut aku enggak fair kalau hanya muncikarinya saja yang kena, apalagi kalau hanya muncikarinya saja yang duduk di kursi pesakitan, ya,” kata Robby.
ADVERTISEMENT
Dia terkadang bingung dengan status korban pada para artis dalam kasus prostitusi online. “Kalau korban kok dia yang minta dan berkali-kali. Kayak kasusku,” tutup Robby Abbas.
Dalam kasus dugaan prostitusi, tidak ada aturan perundang-undangan yang bisa menjerat PSK dan pemakainya. Polisi hanya bisa menjerat muncikari sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.