Kumparan Logo

Roro Fitria Menangis saat Bacakan Pleidoi di Depan Hakim

kumparanHITSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Roro Fitria sesenggukan saat ucapkan pleidoi di hadapan majelis hakim. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria sesenggukan saat ucapkan pleidoi di hadapan majelis hakim. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)

Artis Roro Fitria membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Perempuan berusia 28 tahun itu mengawali pleidoinya dengan menjelaskan latar belakang keluarga dan pendidikannya.

Dalam pleidoinya, Roro merasa menyesal karena telah menggunakan barang haram tersebut. Ia ditangkap polisi setelah memesan sabu kepada Wawan Hertawan.

Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, Roro Fitria mengaku sempat memesan sabu seberat 3 gram kepada Wawan dengan uang Rp 5 juta. Tetapi sabu yang ada hanya 2 gram.

"Dalam hal ini saya sangat menyesal dan mohon dibukakan maaf sebesar-besarnya. Saya sangat malu dan saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata Roro sambil sesenggukan di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum menuntut Roro dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan jaksa didasarkan pada dakwaan pertama bahwa Roro terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman.

Perempuan kelahiran Yogyakarta ini berharap majelis hakim bisa memberikan vonis berupa rehabilitasi kepada dirinya. "Tolong berikan kesempatan buat saya, saya mau direhab," ucap Roro sambil meneteskan air mata.

Roro Fitria sesenggukan saat ucapkan pleidoi di hadapan majelis hakim. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria sesenggukan saat ucapkan pleidoi di hadapan majelis hakim. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)

Sementara itu, penasihat hukum Roro Fitria juga mengajukan sejumlah poin dalam pembacaan pleidoinya kali ini. Antara lain, memohon agar majelis hakim menerima pembelaannya, menganggap bahwa kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 1 dan subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU tahun 2005 tentang Narkotika.

Mereka juga menganggap bahwa Roro melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian penasihat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kliennya berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang disediakan oleh negara.

"Kami mempertimbangkan," kata ketua majelis hakim Iswahyu usai mendengar pleidoi dari pihak Roro.

Sidang Roro Fitria akan digelar kembali pada Kamis (11/10) dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum. Kemudian pada Senin (15/10), giliran tim kuasa hukum terdakwa yang melakukan duplik. Sementara untuk sidang putusan dijadwalkan pada Rabu (17/10) mendatang.