Segera Disidang, Sandy Tumiwa Dipindahkan ke Rutan Salemba

Berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Sandy Tumiwa telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan. Alhasil, pelimpahan tahap dua terkait kasus tersebut dilakukan hari ini, Rabu (19/6).
"Hari ini, menurut laporan dari Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum), memang ada pelimpahan tanggung jawab dan barang bukti atas nama terdakwa Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Sugeng Riyanta di kantornya, Rabu siang.
Dengan demikian, kasus tersebut siap untuk disidangkan. Dalam berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, pasal yang disangkakan pada Sandy adalah Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga Pasal 132 dan Pasal 127.
Meski ditangkap di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Sandy beserta barang bukti diamankan di Polsek Metro Menteng yang berada di Jakarta Pusat. Terkait itu, yang berwenang mengadili selebriti berusia 37 tahun tersebut ialah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandy juga tak lagi akan menghuni sel tahanan di Polsek Menteng. Penahanannya dipindahkan ke Rutan Salemba mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, sesuai dengan waktu yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan untuk merampungkan surat dakwaan.
"Kami diberikan kewenangan untuk menyusun surat dakwaan itu, menurut KUHAP, kan dalam rangka 20 hari. Bisa juga diperpanjang kalau dalam tahanan. Nah, ini ancamannya di atas lima tahun, bisa nanti diperpanjang hingga 30 hari lagi," tutur Sugeng Riyanta.
Mengilas balik, Sandy Tumiwa ditangkap Unit Narkoba Polsek Metro Menteng di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 0,23 gram beserta alat isap (bong).
Saat ditangkap, pemain film 'Anda Puas, Saya Loyo' itu tengah bersama satu orang rekannya, Mikhael Angelio Yandi Langke. Seperti Sandy Tumiwa, berkas perkara rekannya juga telah dinyatakan P21 dan kasusnya siap disidangkan.
