Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sidang kasus kepemilikan narkotika aktor Steve Emmanuel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5). Sidang ini beragendakan pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan saksi dari jaksa penuntut umum atau JPU.
ADVERTISEMENT
Saksi yang diajukan JPU adalah dua orang security Kondominium Kintamani, Iwan Setiawan dan Saifudin. Iwan mengatakan, Steve memang sempat dicurigai akan membuang barang bukti kokain dalam alat isap miliknya ke dalam toilet.
"Waktu itu, security disuruh menyaksikan geledah (barang bukti) di meja. Pak Steve ini mau ke kamar mandi, ada suara teriakan," ujar Iwan.
Teriakan tersebut diucapkan oleh petugas kepolisian yang datang membekuk Steve. "Pak Steve mau buang alat bukti," katanya.
Namun, setelah itu, Iwan dan Saifudin diminta untuk keluar dari apartemen Steve. Namun, pernyataan itu dibantah oleh kuasa hukum kakak dari Kerenina Sunny Halim itu.
Menurut Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel , kliennya tidak berniat untuk membuang kokain yang terdapat dalam alat isap atau bullet miliknya. Menurutnya, Steve justru ingin memperlihatkan serbuk tersebut ke pihak kepolisian.
"Dia mau menunjukkan. 'Ini yang saya pakai. Ini saja'. Polisi menyangkanya mau membuang barang tersebut ke dalam toilet. Kalau dibuang pasti bunyinya keras. Namanya bullet gitu 'kan, peluru besi, jadi enggak mungkin (dibuang)," ujar Firman.
ADVERTISEMENT
Sidang ini nantinya akan dilanjutkan pada Senin (27/5) mendatang. Rencananya, sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Steve Emmanuel .