Kumparan Logo

Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara

kumparanHITSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)

Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Tio Pakusadewo sudah mencapai babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun langsung membacakan vonis terhadap Tio, pada Selasa (24/7).

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan tidak menyakinkan bersalah sebagaimana di dakwakan premier. Membebaskan terdakwa dari dakwaan premier tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring, di sela sidang.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 9 bulan," lanjutnya.

Tak hanya itu, dalam putusan tersebut majelis hakim juga meminta untuk penuntut umum mengeluarkan Tio dari tahanan dan melanjutkan sisa hukuman pemain film 'Surat dari Praha' itu dengan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sidang Tio Pakusadewo di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tio Pakusadewo di PN Jaksel (Foto: Aria Pradana/kumparan)

"Menetapkan dan memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak keputusan ini diucapkan, agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta, selama 6 bulan," tuturnya.

Sebelumnya, Tio ditangkap oleh Subdit II/ Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 19 Desember 2017. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1,06 gram beserta alat konsumsi sabu.

Sementara dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pada 4 Juni lalu, pemeran film 'Alangkah Lucunya Negeri Ini' dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.