Vicky Prasetyo: Jangan Memvonis Seseorang Sebelum Ada Ketetapan Hukum

31 Juli 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vicky Prasetyo. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Vicky Prasetyo. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah laporan atas kasus dugaan perzinaan dicabut pihak kepolisian, Angel Lelga pun langsung melaporkan balik mantan suaminya Vicky Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Angel melaporkan Vicky atas kasus dugaan pencemaran nama baik, di Polres Metro Jakarta Selatan, sejak Januari 2019. Hingga kini laporan tersebut masih diproses pihak penyidik.
"Alhamdulillah kasus naik dan biar polisi yang berbicara status dia. Karena semua bukti dan laporan saya, sudah membuktikan mereka bersalah," ujar Angel Lelga ketika dihubungi kumparan, Rabu (31/7).
Artis Angel Lelga (kiri) saat ditemui wartawan seusai melaporkan Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan, Rabu (16/1). Foto: Ronny/kumparan
Sebelumnya, Angel juga sempat mengklaim bahwa status Vicky sudah naik menjadi tersangka. Akan tetapi, klaim itu langsung dibantah pihak kepolisian.
"Saudara Vicky Prasetyo perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Yang bersangkutan masih sebagai saksi. Kami sudah lakukan beberapa pemeriksaan saksi kurang lebih ada 8 orang," ujar Kasat Reskrim Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalubi di kantornya, Selasa (30/7). 
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya nanti kami sudah berkoordinasi dengan ahli, baik ahli bahasa, ITE, maupun ahli hukum pidana, untuk proses pemeriksaan. Nanti setelah itu, perkaranya akan segera kami gelar," sambungnya.
Vicky Prasetyo. Foto: Munady
Dihubungi kumparan secara terpisah, Vicky cukup tenang mendengar klaim yang dilontarkan mantan istrinya itu.
"Janganlah memvonis seseorang sebelum adanya ketetapan hukum. Apalagi bilang soal saya, keluarga. Terus mengumumkan soal status. Yang berhak mengumumkan itu adalah penyidik dan institusi, gitu," kata Vicky, saat dihubungi kumparan, Rabu (31/7).
Pria berusia 35 tahun ini menyarankan kepada Angel, untuk tidak gegabah dalam menyebutkan status hukum seseorang. Vicky pun belum tahu, kapan polisi akan kembali melakukan pemeriksaan kepada dirinya.
"Karena pihak kepolisian juga sudah mengumumkan status saya masih saksi, dan masih membutuhkan pemeriksaan saksi ahli. Tiba-tiba pihak Angel dan kuasa hukumnya berkata beda. Mendahulukan kata penyidik kan enggak boleh," imbuh Vicky Prasetyo.
ADVERTISEMENT