Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Vicky Prasetyo Laporkan Angel Lelga ke Polisi Terkait Dugaan Perzinaan
19 November 2018 14:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum melaporkan Angel, Vicky telah terlebih dahulu menggerebek rumah perempuan berusia 33 tahun itu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/11) dini hari, dengan didampingi ibundanya, ketua RT setempat, beberapa petugas polisi, dan warga sekitar.
Saat proses penggerebekan, Angel berada di dalam kamar bersama seorang lelaki. Vicky merasa kecewa setelah melihat Angel bersama laki-laki lain.
Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan didampingin oleh kuasa hukumnya, Marloncius Sihaloho dan Salahuddin. Selain Angel, pria berusia 34 tahun itu juga melaporkan Fiki Alman, pria yang diduga bersama Angel di dalam kamar.
Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum Vicky Prasetyo , Fiki merupakan artis pendatang baru. Ia pernah tampil di FTV.
ADVERTISEMENT
“Hari ini Senin tanggal 19 November, kami telah resmi melaporkan Angel Lelga dengan Fiki Alman atas kejadian tadi malam. Dilaporkan dengan dugaan Pasal 284 yaitu perzinaan,” kata Marlon saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Laporan Vicky telah diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan yakni LP/2256/K/X1/2018/PMJ/Restro Jaksel. Proses pelaporan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
“Kami mohon kepada pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami ini,” ucap Marlon.
Sementara, Salahuddin mengatakan Vicky Prasetyo tidak mau menempuh cara lain untuk menyelesaikan kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Angel dan Fiki.
“Vicky Prasetyo menempuh jalur hukum dan tidak mengambil tindakan-tindakan di luar dari batas kewajaran. Lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan proses tersebut sampai ke pengadilan,” ungkap Salahuddin.
ADVERTISEMENT