Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Vicky sempat melaporkan Angel atas kasus dugaan perzinaan. Sedangkan Angel melaporkan Vicky atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Akan tetapi, penyidik telah menghentikan laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga sejak Desember 2018. Hal itu kembali ditegaskan oleh Kasat Reskrim Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalubi.
"Laporan terkait Angel oleh Vicky ya, yang berkaitan dengan perzinaan, sudah kita hentikan perkaranya ya. (Angel) Tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana perzinaan," ujar Andi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Sementara ketika dihubungi kumparan, Vicky mengaku sudah tahu sejak lama soal penghentian laporannya itu.
Ia pun kini sudah tak mau lagi memperpanjang masalah dengan mantan istrinya tersebut. Apalagi, kini ia sudah mulai disibukkan dengan sejumlah program di televisi.
ADVERTISEMENT
"Jadi, lebih memfokuskan energi kita, buang untuk kerjaan, daripada terus berseteru. Anak kita juga semakin besar," ujar Vicky kepada kumparan, Rabu (31/7).
Pria berusia 35 tahun ini juga sudah tidak memiliki perasaan apa-apa terhadap Angel Lelga. Ia pun pasrah saat tahu laporannya dihentikan penyidik.
"Tapi kalau menurut aku sendiri, apapun itu aku sudah enggak naro perasaan yang gimana. Ya kalau memang menurut penyidik itu sudah sebuah hal baik, untuk dipikirkan dan dipertimbangkan, ya sudah saya terima semuanya," katanya dengan nada pasrah.
Akan tetapi, Vicky tetap percaya bahwa masih ada hukum dari agama yang melarang keras adanya perempuan dan laki-laki bersama di dalam kamar.
"Tapi kan di dunia ini hidup bukan hanya hukum bernegara, tapi ada norma-norma, hukum agama. Mudah-mudahan jadi pembelajaran. Bukan berarti seorang istri atau ibu yang membawa pria masuk ke dalam kamar di dalam jam yang tidak wajar itu, berarti bukan tidak bersalah di mata hukum. Berarti itu hal yang biasa dan wajar," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Nah, ini yang harus kita jadikan edukasi ke depannya, bahwa itu tetap salah. Terlepas hukum negara menganggap itu sebuah hal yang mungkin membutuhkan pembuktian yang banyak. Tapi aturan Tuhan dan norma tidak mengajarkan demikian," lanjut Vicky Prasetyo.
Sebelumnya, pada 19 November lalu, Vicky Prasetyo membuat laporan ke polisi dengan Nomor LP: 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel atas dugaan perzinaan.
Vicky melaporkan Angel Lelga karena mendapati wanita yang masih berstatus istrinya kala itu, berduaan dengan pria bernama Fiki Alman di dalam kamar.
Sementara setelah dilakukan visum oleh penyidik, hasilnya, Angel Lelga negatif melakukan perzinaan.
"Negatif, tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan (Angel Lelga dan Fiki Alman) saat itu melakukan hubungan intim ya. Dari hasil visum itu sudah ditentukan bahwa tidak ditemukan mereka habis berhubungan intim," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, beberapa waktu lalu.
Indra menambahkan bahwa polisi juga tidak menemukan barang bukti yang kuat soal tuduhan Angel Lelga dan Fiki Alman melakukan hubungan intim.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dari bukti yang dianalisa dari TKP oleh penyidik, bekas-bekasnya di situ tidak ditemukan ya. Kemudian diperiksa secara laboratorium hasil forensiknya sudah dicek, dan hasilnya sudah ada. Bahwa tidak ada bekas mereka habis melakukan persetubuhan di situ," kata Indra.