Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Vicky Prasetyo Yakinkan Laporan soal Perzinaan Angel Masih Berlanjut
3 Januari 2019 19:05 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
Kisruh rumah tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih terus bergulir. Setelah melakukan penggerebekan, Vicky langsung melaporkan Angel atas kasus dugaan perzinaan.
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa waktu lalu Angel mengklaim bahwa telah turun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan yang dimasukan oleh Vicky. Namun kuasa hukum Vicky, Salahuddin Pakaya, mengaku secara fisik pihaknya belum menerima SP3 tersebut.
“Secara gamblang kami sudah mendengar, tetapi faktanya belum ada di kami. Sehingga kami masih berkeyakinan bahwa pihak kepolisian masih profesional dalam menghormati hak-hak kami sebagai pelapor,” kata Salahudin ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/1).
Menurutnya, SP3 dapat dikeluarkan setelah melewati beberapa proses. Salah satunya adalah pelapor perlu mengetahui dan menerima SP3 tersebut secara fisik. Sampai saat ini, pihak Vicky Prasetyo hanya mengetahui SP3 tersebut dari kabar yang beredar.
"Memang, kemarin Mas Vicky sudah sampaikan kepada kami bahwa ada surat penghentian penyidikan SP3,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini Salahudin menilai bahwa pihaknya masih belum menganggap SP3 yang dimaksud benar-benar ada. Hingga saatnya tepat dan pihaknya telah menerima SP3 tersebut barulah mereka mempersiapkan langkah hukum.
“Makanya kami tidak suudzon, kami tidak menanggapi bahwa dengan adanya isu bahwa ada pemberhentian keluarnya SP3 sebuah laporan kami. Selama fakta itu belum ada di kami, kami belum bisa menganggap bahwa itu ada,” tukasnya.
Salahudin mengatakan, masih banyak langkah hukum yang akan dilakukan untuk menanggapi kondisi tersebut. Katanya, proses praperadilan merupakan langkah yang paling memungkinkan dalam menghadapi SP3 tersebut.
“SP3 bukan kepastian hukum, lho. SP3 itu masih bisa diajukan perlawanan hukumnya,” pungkas tim kuasa hukum Vicky Prasetyo itu.