news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

17 Kegiatan yang Seharusnya Tidak Dilakukan pada Anak saat Pemilu

26 Maret 2019 8:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilu 2019 Ramah Anak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pemilu 2019 Ramah Anak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada 17 April mendatang. Kampanye terbuka untuk kedua pasangan presiden dan calon wakil presiden pun sudah dimulai sejak 24 Maret hingga 13 April nanti.
ADVERTISEMENT
Nah, bagaimana kesiapan Anda dalam menyambutnya, Moms? Sudahkah yakin, pesta rakyat kali ini akan berjalan lancar hingga akhir? Atau Anda justru masih memiliki beberapa kekhawatiran tertentu terutama terkait anak-anak tercinta?
Bila ya, Anda bukan satu-satunya. Tak sedikit orang tua yang merasa resah atau khawatir anaknya menjadi korban eksploitasi politik. Apalagi anak-anak setiap hari secara langsung maupun tidak langsung, sedikit atau banyak, juga terpapar dengan topik Pemilu. Tak bisa dibendung, mereka juga dengan mudah melihat dan membaca berbagai materi kampanye yang ada di jalan misalnya.
Ilustrasi anak bermain dengan tetangga Foto: Shutterstock
Karena itulah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama sejumlah lembaga negara, seperti KPAI, KPU, serta Bawaslu, mensosialisaskan surat edaran bersama tentang Pemilu 2019 yang ramah anak.
ADVERTISEMENT
Surat edaran bersama yang ditandatangani pada 15 Maret itu berisi tentang 17 bentuk kegiatan yang seharusnya tidak dilakukan pada anak saat Pemilu 2019.
"Kami mengimbau semua pihak peserta pemilu penyelenggara pemilu, kepala daerah, masyarakat, dan orang tua untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik," demikian isi surat edaran bersama tersebut.
Nah Moms, apa saja isi peraturan tersebut? Yuk, baca dan pahami semuanya di sini:
Ilustrasi memberi amplop saat pemilu Foto: Shutterstock
1. Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politik lainnya.
2. Menyalahgunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 tahun, namun diidentifikasi telah berusia 17 tahun, termasuk memalsukan status anak sebagai sudah menikah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
ADVERTISEMENT
3. Memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilihan umum, seperti tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren, dan lain-lain.
4. Memasang foto, video anak, atau alat peraga kampanye lainnya.
5. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.
Anak tidak boleh jadi bintang utama dari iklan politik. Foto: Shutterstock
6. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik.
7. Menampilkan anak di atas panggung kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD dalam bentuk hiburan.
8. Menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.
9. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.
ADVERTISEMENT
10. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.
11. Memaksa, membujuk, atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.
Membawa bayi ke arena kampanye terbuka dapat berbahaya. Foto: Shutterstock
12. Membawa bayi atau anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.
13. Melakukan tindakan kekerasan/eksploitasi atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara, seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat, dan bentuk kekerasan/eksploitasi anak lainnya.
14. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.
Janagn memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci Foto: Shutterstock
15. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.
ADVERTISEMENT
16. Menggunakan anak menjadi pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilihnya.
17. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.
Jadi, pastikan Anda tidak melakukan 17 hal di atas. Jangan lupa juga sebarkan informasi ini kepada orang lain agar tercipta Pemilu 2019 yang ramah anak, Moms.