7 Kriteria Bayi Baru Lahir Boleh Dirawat Gabung dengan Ibu

13 Februari 2018 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bayi baru lahir (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Bayi baru lahir (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Program rawat gabung atau biasa disebut 'Rooming In' dianjurkan oleh banyak ahli. Manfaat program rawat gabung bahkan membuat Kementerian Kesehatan menjadikan program ini menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk akreditasi rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Dalam program rawat gabung pihak rumah sakit akan membiarkan ibu dan bayinya bersama terus menerus pascapersalinan. Artinya, bayi tidak diletakkan di kamar khusus bayi yang terpisah namun akan diletakkan di boks bayi yang berada di dekat ranjang ibu sehingga mudah dijangkau dan dapat ibu susui kapan saja.
Ilustrasi bayi. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi. (Foto: Thinkstock)
Tapi tidak semua bayi baru lahir dapat menjalani rawat gabung. Ada beberapa kriteria atau syarat untuk menentukan bayi mana saja yang dapat menjalani rawat gabung.
Dikutip kumparanMom (kumparan.com) dari lama IDAI, kriteria yang dapat dipakai adalah:
1.Bayi lahir normal, tidak mempunyai cacat bawaan berat.
2. Tes APGAR bayi yang dilakukan pada menit ke 5 mencapai nilai lebih dari 7.
3. Keadaan bayi pascapersalinan stabil.
ADVERTISEMENT
4. Bayi lahir dengan berat badan idela yaitu antara 2500 sampai 4000 gram.
5. Bayi lahir pada umur kehamilan 37-42 minggu.
6. Tidak ada faktor risiko yang diketahui pascapersalinan.
7. Kondisi ibu sehat.
Apabila salah satu atau lebih dari kriteria ini tidak dapat dipenuhi, program rawat gabung tidak dapat dijalankan.