IDAI Instruksikan Semua Anggotanya Dukung Pelaksanaan Imunisasi MR

23 Agustus 2018 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IDAI Dukung Pelaksanaan Imunisasi MR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
IDAI Dukung Pelaksanaan Imunisasi MR (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kamis (23/8) akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait imunisasi atau pemberian vaksin MR. Beberapa waktu terakhir ini, imunisasi MR yang menjadi program Kementerian Kesehatan RI memang menjadi sorotan masyarakat utamanya terkait halal tidaknya vaksin yang akan digunakan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, pada Senin (20/8), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin MR produk dari serum SII hukumnya haram karena dalam proses produksi menggunakan bahan dari babi. Meski begitu, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim mengingat, sampai saat ini belum ada vaksin MR yang halal.
Lantas, bagaimana menurut IDAI? Pada surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDAI DR. dr. Aman Bhakti Pulungan, Sp.A(K) tertulis bahwa dalam rangka menyikapi berbagai keraguan di tengah pelaksanaan kampanye imunisasi MR, IDAI menyatakan:
1. IDAI mendukung dan membantu pelaksanaan program Kementerian Kesehatan untuk melakukan imunisasi MR secara serentak dengan cakupan tinggi dan merata, karena imunisasi MR sangat penting dan bermanfaat mencegah penularan, sakit berat, cacat atau kematian akibat penyakit campak dan rubela.
ADVERTISEMENT
2. IDAI mendukung surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/6080/SJ dan 440/6081/SJ tanggal 20 Agustus 2018 kepada Gubernur, Bupati dan Walikota perihal dukungan Kementerian Dalam Negeri pada pelaksanaan imunisasi MR.
3. IDAI mendukung dan memahami Fatwa MUI No. 33 Tahun 2018 yang memutuskan penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena: ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
dr. Aman Bhakti Pulungan, Ketua Umum IDAI
 (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
dr. Aman Bhakti Pulungan, Ketua Umum IDAI (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Melalui surat edaran tersebut, Pengurus Pusat IDAI juga menginstruksikan kepada semua anggota IDAI untuk mendukung dan menyukseskan imunisasi MR secara serentak, dengan cakupan tinggi dan merata di daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Selain itu, semua anggota IDAI diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, dan dinas-dinas lain setempat untuk menyukseskan pelaksanaan imunisasi MR tersebut sampai eradikasi campak tercapai serta turut memantau keamanan vaksin MR bersama Komda PP KIPI setempat.
Masih dalam surat yang sama, IDAI menjelaskan bahwa berdasarkan hasil surveilans dan cakupan imunisasi, maka imunisasi campak rutin saja belum cukup untuk mencapai target eliminasi campak. Sedangkan untuk akselerasi pengendalian rubela/SRK maka perlu dilakukan kampanye imunisasi tambahan sebelum introduksi vaksin Measles Rubella (MR) ke dalam imunisasi rutin. Untuk itu diperlukan kampanye pemberian imunisasi vaksin MR pada anak usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun.
Jadi sudah jelas kan, Moms? Yuk, ikuti arahan dari ulama maupun para ahli dengan mendukung program ini. Tentunya demi kepentingan terbaik, kesehatan dan kesejahteraan anak-anak kita.
ADVERTISEMENT