Peraturan Kemenkes tentang Pemeriksaan Kandungan

23 Juni 2018 14:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu hamil USG (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ibu hamil USG (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Memeriksakan kandungan ke bidan atau dokter sangat penting untuk kesehatan ibu maupun calon bayinya. Begitu pentingnya, Kementerian Kesehatan RI sampai mengeluarkan peraturan guna menekankan pemeriksaan kehamilan rutin bagi setiap calon ibu dan ibu hamil.
ADVERTISEMENT
Ya, sejak tahun 2014 tepatnya dalam Permenkes No. 25 tahun 2014 Pasal 6 ayat 1b, setiap ibu hamil dianjurkan untuk periksa kandungan secara berkala setidaknya 4 (empat) kali selama masa kehamilannya. Kapan saja tepatnya? Pada setiap trimester dan menjelang waktu persalinan, Moms.
Pada trimester pertama, Anda dianjurkan memeriksakan diri setidaknya 1x (satu kali) sebelum usia kandungan mencapai minggu ke-16. Pada trimester kedua, dianjurkan memeriksakan diri setidaknya 1x (satu kali) saat usia kandungan menginjak minggu ke 24 hingga 28. Pada trimester ketiga, dianjurkan memeriksakan diri setidaknya 2x (dua kali) yaitu antara minggu ke-30 dan 32 lalu minggu ke 36 dan 38.
Ilustrasi Dokter (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dokter (Foto: Thinkstock)
Tetapi Badan Kesehatan Dunia (WHO) memiliki rekomendasi yang berbeda. Melalui satu siaran pers pada tahun 2016, WHO menganjurkan setiap ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan setidaknya 8 kali, dimulai dari usia kehamilan 12 minggu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan anjuran WHO, pada trimester pertama setidaknya Anda memeriksakan diri 1x (satu kali) saat usia kandungan menginjak minggu ke-12, lalu 2x (dua kali) pada trimester kedua tepatnya pada minggu ke-20 dan minggu ke-26, lalu 5x (lima kali) pada trimester ketiga yaitu pada minggu ke-30, 34, 36, 38, dan 40. Yang terakhir, Anda dianjurkan memeriksakan diri 1x (satu kali) lagi pada minggu ke 41 apabila hingga waktu tersebut Anda belum melahirkan.
Meski ada dua rekomendasi yang berbeda ini, tak perlu bingung Moms. Anda dapat mengikuti keduanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Inti dari pemeriksaan rutin adalah agar bidan atau dokter dapat senantiasa memantau dan mengukur kondisi kehamilan Anda. Ini penting agar bidan atau dokter mampu membuat diagnosis, mencegah, maupun mengobati risiko komplikasi yang dapat terjadi.
ADVERTISEMENT
Semakin sering dipantau dan diukur, semakin besar kemungkinan berbagai risiko dapat dikurangi.