Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Memasuki trimester ketiga, ibu hamil yang bekerja harus mempersiapkan diri untuk mengajukan cuti melahirkan . Ya, hak cuti melahirkan secara resmi diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK).
ADVERTISEMENT
Meski peraturan ini menjadi hak mutlak yang wajib didapat karyawan wanita, tapi Anda tetap harus minta izin baik-baik ke atasan.
Mengutip buku Anti Panik Menjalani Kehamilan Karya Tiga Generasi, berikut beberapa etika yang harus dipahami ibu hamil sebelum mengajukan cuti melahikan ke atasan.
Jangan mengajukan cuti melahirkan secara mendadak. Lebih baik menyampaikannya jauh-jauh hari sehingga atasan Anda bisa mengatur keadaan dan kondisi kantor serta menyiapkan back up plan terhadap pekerjaan yang Anda tinggali.
Setelah mengajukan cuti melahirkan, jangan lupa untuk menyampaikan harapan dan solusi kepada atasan. Misalnya, meminta izin untuk memompa ASI ketika kembali bekerja setelah melahirkan nanti.
Segera selesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Anda sebelum mengambil cuti melahirkan. Tetapi, jangan paksakan diri jika memang tidak mungkin diselesaikan semua.
ADVERTISEMENT
Apabila banyak pekerjaan yang membutuhkan follow up, diskusikan dengan atasan untuk mencari pengganti yang tepat. Bila sudah mendapatkan pengganti yang sesuai, maka tugas selanjutnya adalah mengajari apa saja yang harus dikerjakan. Berikan kesempatan kepada pengganti untuk menghubungi Anda apabila ada yang kurang jelas.
Bila diperlukan Anda juga bisa menunjukan surat rekomendasi dari dokter. Hal ini dimaksudkan agar atasan mengetahui bahwa ini adalah waktu yang tepat untuk mengambil cuti melahirkan .