116 WNI Tanpa Visa Haji Terjaring Operasi di Arab Saudi

1 Agustus 2018 9:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Niat Berhaji, 116 WNI Digerebek Pihak Keamanan Saudi dalam Penampungan di Mekkah. (Foto: Dok. KJRI Jeddah)
zoom-in-whitePerbesar
Niat Berhaji, 116 WNI Digerebek Pihak Keamanan Saudi dalam Penampungan di Mekkah. (Foto: Dok. KJRI Jeddah)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 116 Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring razia di Arab Saudi karena tidak menunaikan haji tanpa visa resmi untuk ibadah haji.
ADVERTISEMENT
Keterangan KJRI Jeddah, ratusan WNI yang ditahan di detensi imigrasi adalah pemegang visa kerja, visa umum, dan visa ziarah bukan visa khusus untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara menurut Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, dari pengakuan para WNI itu mereka berada di Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Keberadaan mereka dianggap ilegal oleh otoritas setempat.
Niat Berhaji, 116 WNI Digerebek Pihak Keamanan Saudi dalam Penampungan di Mekkah. (Foto: Dok. KJRI Jeddah)
zoom-in-whitePerbesar
Niat Berhaji, 116 WNI Digerebek Pihak Keamanan Saudi dalam Penampungan di Mekkah. (Foto: Dok. KJRI Jeddah)
Staf KJRI Jeddah Tolabul Amak menyebut, sebagian WNI yang terjaring razia sebenarnya masuk ke Saudi dengan legal. Namun, tetap ditahan karena tinggal dengan WNI lain yang masuk ke Makkah secara ilegal.
Dijelaskan oleh Konjen RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Jika WNI sudah terjaring operasi maka pemulangannya pun memerlukan proses panjang.
ADVERTISEMENT
"Dua tahun lalu kami mengurus sedikitnya 52 orang jemaah yang tertahan kepulangannya hingga 50 hari, karena berhaji dengan visa bisnis, kunjungan dan jenis visa lainnya. Dari mereka ada juga dari kalangan media. Mereka harus membayar 15 ribu riyal per orang. Baru bisa pulang," ucap Hery.
Oleh karena itu, Hery mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji sesuai prosedur yang telah diatur Pemerintah Arab Saudi.
"Tidak baik juga beribadah tapi dengan melanggar hukum negara setempat," pungkas Hery.