Anies: Food Street di Pulau Reklamasi Tak Berizin, Harus Ditertibkan

11 Februari 2019 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Plt Kadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (11/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Plt Kadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (11/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta jajarannya memeriksa keberadaan food street di pulau reklamasi atau Pulau D. Anies menegaskan, berdasarkan informasi dari jajarannya, bangunan di food court itu tidak berizin.
ADVERTISEMENT
“Menurut mereka (food court) tidak ada izin. Harusnya sudah ditertibkan,” kata Anies di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin, (11/2).
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengaku masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum proses eksekusi food street itu. Ia memastikan akan menindaknya jika memang terbukti melanggar.
“Kalau itu dipastikan tidak ada izinnya, karena itu melanggar ya harus ditegakkan. Saya akan koordinasi ke PTSP apakah berizin atau tidak. Kalau melanggar ya pasti harus ditindak,” ujar Yani seusai apel bersama Anies di Monas.
Suasana di Food Street kawasan Pantai Maju. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan/kumparan
Proses perizinan saat ini berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara itu terkait bangunannya melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Apabila terbukti melanggar penindakan atau penertibannya dilakukan oleh Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Yani tidak mau berkomentar mengenai kabar segel reklamasi dibuka seiring dengan adanya food court. Ia mengaku permasalahan segel berada di Dinas Citata. Yani mengatakan saat penyegelan tahun lalu, pihak Satpol PP hanya mendampingi saja.
Suasana di Food Street kawasan Pantai Maju. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan/kumparan
Yani menjelaskan sebelum ditindak, pemilik bangunan akan diberikan peringatan dari Dinas Citata. Apabila tidak dihiraukan maka bisa ditindak.
“Baru selanjutnya surat rekomendasi bongkar paksa dari (Dinas) Citata ke saya. Nah itu mekanismenya seperti itu. Jadi kalau ditanya segel itu tadi mekanismenya,” terang Yani.
Keberadaan food street di Pulau D sempat menjadi perbincangan. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyegel Pulau D dan tidak mengizinkan adanya kegiatan apa pun sebelum ada mekanisme resmi yang digodog oleh TGUPP.
Suasana di Food Street kawasan Pantai Maju. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan/kumparan