Anies Tegaskan Food Street di Pulau D Reklamasi Harus Miliki Izin

24 Januari 2019 13:52 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keberadaan food street di Pulau D hasil reklamasi sekitar sebulan belakangan seakan tak terendus Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek ke pulau reklamasi itu, sebab setiap usaha harus memiliki izin.
ADVERTISEMENT
“Kemarin saya perintahkan Pak Sekda (Saefullah) untuk mengecek izin, mungkin hari ini dapat kabarnya. Tapi food court harus ada izin, ini di mana pun di Jakarta, harus memiliki izin,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/1).
Suasana di Food Street kawasan Pantai Maju. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Food Street kawasan Pantai Maju. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan/kumparan)
Lebih lanjut, Anies menyebut aktivitas food street di Pulau D belum terpantau Pemprov DKI lantaran lokasi itu telah menjadi area terbuka. Sehingga semua orang bisa masuk dan keluar dari pulau reklamasi tersebut.
“Begitu tempat mejadi tempat terbuka, maka siapa saja bisa melakukan aktivitas, siapa saja. Di situ kita harus fair, begitu ada pelanggaran kita tindak,” ujar Anies.
Suasana di Food Street kawasan Pantai Maju. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Food Street kawasan Pantai Maju. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan/kumparan)
“Justru karena wilayah terbuka itu, kita tahu ada laporan. Kejadian ini ada di mana saja, dan kejadian membuka usaha tanpa izin ada dibanyak tempat,” tandasnya.
ADVERTISEMENT