Basarah: Semua Fraksi MPR dan DPD Sepakat Amandemen Terbatas UUD 1945

Hasil Kongres V PDIP di Bali menghasilkan rekomendasi agar dihidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai tugas kelembagaan MPR. Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menjelaskan, prinsipnya semua fraksi di MPR sudah sepakat untuk amandemen terbatas UUD 1945 dengan menghidupkan kembali GBHN.
"Kalau konteksnya melihat kesepakatan MPR periode hari ini, yang mana 10 fraksi, sudah menyetujui amandemen terbatas untuk menghadirkan GBHN. Jadi semua parpol yang ada perwakilan di parlemen, sudah sama-sama menyepakati agenda amandemen terbatas untuk menghadirkan GBHN itu," kata Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).
Persetujuannya dapat dilihat dari hasil rekomendasi MPR periode 2014-2019 pada sidang tahunan MPR tahun 2018 untuk membentuk panitia adhoc (PH) yang dibagi menjadi dua, yaitu PH 1 dan PH 2. Kedua PH tersebut tugasnya masing-masing mengkaji dari sisi substansi dan prosedur terkait rencana amandemen UUD 1945.
"Indikasinya apa? Ya dibentuknya panitia ad hoc itu, forumnya sidang paripurna loh. Sidang paripurna itu forum tertinggi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jadi prinsipnya semua fraksi dan DPD RI sudah setuju untuk dilakukan amandemen terbatas pada periode ini," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Basarah, sebenarnya amandemen terbatas UUD 1945 ini bukan hanya ranah fraksi dan DPD semata, tetapi juga membutuhkan peran para ketua umum partai. Sebab, hal ini menyangkut persoalan hukum dasar bernegara di Indonesia.
"Jadi diperlukan forum setingkat para ketum parpol dan presiden untuk membicarakan duduk bersama menyepakati, tentang agenda amandemen terbatas ini. Kita masih dalam posisi menunggu pembicaraan pertemuan dan kesepakatam para ketum parpol ini bersama dengan presiden untuk sepakat atau tak sepakat tentang agenda amandemen UUD 45 ini. Tapi kalau kita bicara kondisi politik hari ini, semua partai sudah setuju kok," jelasnya.
Agar bisa menyukseskan agenda amandemen terbatas ini, Basarah menyarankan agar nantinya pembentukan pimpinan MPR melalui hasil musyawarah mufakat, bukan melalui voting. Jika dilakukan voting antara dua paket tertentu, Basarah khawatir agenda amandemen terbatas UUD 1945 ini bisa tertunda lagi.
"Oleh karena MPR punya agenda besar di periode yang akan datang, diharapkan kondisi objektif MPR dalam keadaan yang solid, dalam keadaan yang utuh, tidak tercerai berai, tidak terkotak-kotak, tidak blok-blokan seperti zaman pilpres yang lalu. Kenapa? Supaya agenda amandemen terbatas itu smooth," tegas Basarah.
