Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Belum Ada Aturan Teknis soal Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang ditemui di lapangan mengaku belum menerima instruksi teknis terkait sosialisasi perluasan ganjil genap , dengan pengecualian taksi atau ojek mobil online.
“Itu masih wacana. Belum ada arahan teknisnya bagaimana sih, ya kan kalau tidak ada tanda khusus, kita sulit membedakan taksi online itu dengan mobil-mobil pribadi,” ujar salah seorang petugas Dishub, Jojo, ketika ditemui di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Namun, Jojo membayangkan, dalam penerapan nantinya, bisa saja taksi online atau ojek mobil online dipasangkan stiker khusus. Hal ini sejalan dengan pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan beberapa waktu lalu tentang tanda khusus bagi taksi online.
Dishub DKI Jakarta serta Gubernur Anies Baswedan telah mewacanakan soal taksi online atau ojek mobil online tak terkena aturan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan ada permintaan dari pengelola taksi online untuk membebaskan armadanya dari aturan tersebut.
“Hari Jumat kemarin sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas (Perhubungan) dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan,” kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8).