Dekan FT UGM soal Mahasiswi Dilecehkan saat KKN: Kami Tak Tinggal Diam

7 November 2018 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fakultas Teknik UGM. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fakultas Teknik UGM. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Nizam, turut angkat bicara mengenai kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa Fakultas Teknik berinisial HS kepada seorang mahasiswi UGM pada saat KKN di Pulau Seram, Maluku, tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Nizam menegaskan, sejak awal mencuatnya kasus tersebut pihak kampus langsung bertindak tegas dengan mencabut HS dari lokasi KKN dan membentuk tim investigasi independen.
“Sebetulnya itu sudah ditindaklanjuti. Itu kan kejadian tahun 2017 dan dibentuk tim oleh UGM yang intinya sudah ada sanksi pembatalan KKN dan mengulang KKN. Tim independen di tingkat universitas untuk mencari masalah dan solusi terbaik yang berkeadilan,” jelas Nizam saat dihubungi Rabu (7/11).
Kemudian dari hasil tim investigasi muncul rekomendasi-rekomendasi yang kemudian dijalankan termasuk pendampingan psikologi bagi pelaku maupun korban.
Fakultas Teknik UGM. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fakultas Teknik UGM. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Nizam justru menyayangkan artikel yang dimuat Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung berjudul ‘Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan’. Menurut Nizam tulisan tersebut membuat seolah-olah kampus melakukan pembiaran atas kasus kekerasan seksual tersebut.
ADVERTISEMENT
“Itu sudah berjalan, sudah keluar rekomendasi dari tim independen tersebut dan diimplementasikan, dijalankan. Hanya kok tiba-tiba dari Balairung kemarin menuliskan kembali judul lama dan itu yang kami sayangkan. Seperti tulisan di Balairung, saya dikatakan tidak mau ditemui itu sama sekali tidak benar,” timpalnya.
Nizam kemudian menjelaskan tentang pertanyaan kenapa pelaku tidak sampai dikeluarkan atau di-DO merupakan keputusan tim investigasi berdasarkan tingkat kesalahannya. Yang jelas di samping aspek keadilan, pihak kampus sebagai lembaga pendidikan juga mengedepankan aspek pendidikan.
“Bina mereka masa depan lebih baik semua. Hukuman nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai pendidikan,” tuturnya.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
Saat korban kemudian merasa belum mendapat keadilan, Nizam berpendapat semuanya bisa dikomunikasikan, terlebih saat ini keduanya tengah dalam pendampingan konseling.
ADVERTISEMENT
“Saya rasa sebagai lembaga pendidikan yang kita kedepankan pendidikan, kalau ada yang kurang pas seharusnya dibicarakan dengan keadaan yang baik kekeluargaan," ucap Nizam..
Di sisi lain, soal rencana dari pihak kampus membawa kasus ini ke ranah hukum, Nizam berpendapat itu memang pilihan terakhir yang harus ditempuh apabila korban merasa belum mendapatkan keadilan.
Lalu, bagaimana sosok HS selama di kampus? Secara detail Nizam tidak mau membeberkan identitas pelaku maupun prodi yang ditempuh pelaku. Hanya saja secara umum HS tidak memiliki masalah secara akademik.
Pada bulan Agustus 2018, HS sebenarnya sudah lulus. Namun, karena tersandung kasus pelecehan seksual maka wisuda kelulusannya ditunda.
“Dia dari Fakultas Teknik, seharusnya dia sudah bisa lulus Agustus lalu, karena kasus ini kita pending kita tunda dulu keputusannya,” ceritanya.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini rekam jejak bagus dan perilaku di kampus selama pengawasan kami tidak ada masalah. Tapi ya di luar kampus kita enggak tahu ya,” kata Nizam.