Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Yaitu membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg DPR tentang RUU Penyusunan Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Kemudian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Sekjen DPR Indra Iskandar memastikan agenda pembahasan revisi dua UU tersebut. "Iya betul itu agenda paripurna hari ini," kata Indra, Kamis (5/9).
Nantinya, sejumlah fraksi akan memetakan pandangannya terkait revisi tersebut baik yang setuju atau pun yang menolaknya. Hingga pada akhirnya akan diputuskan secara bersama.
Rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah anggota DPR mulai berdatangan dan menandatangani absen kehadiran.
ADVERTISEMENT
Revisi UU KPK sebenarnya pernah dibahas beberapa kali. Mulai dari pemerintahan SBY hingga di era Presiden Joko Widodo. Terakhir, revisi UU ini mencuat saat pansus angket KPK dibentuk beberapa waktu lalu namun urung terjadi. Hingga pada akhirnya revisi ini muncul lagi di sidang paripurna kali ini.
Sementara, untuk revisi UU MD3 lebih memfokuskan pada evaluasi penambahan pimpinan MPR. Sebagaian fraksi mendukung penambahan pimpinan hingga menjadi 9 perwakilan parpol yang ada di parlemen dan 1 perwakilan DPD. Namun, ada juga fraksi yang menolaknya.