Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dalam laporan ini, Eggi yang juga merupakan caleg PAN, disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
ADVERTISEMENT
“Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 (malam) akan diumumkan resmi, apakah betul ada kecurangan serius, maka analisis yang sudah dilakukan oleh pemimpin kita juga, Prof Amin Rais, people power itu harus dilakukan. Setuju?” tanya Eggi yang dijawab ‘setuju’ oleh para pendukung Prabowo-Sandi di Kertanegara, Jakarta, Rabu (17/4).
Sementara itu, polisi saat ini sedang bersiaga di sekitar gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Hal ini terkait dengan rencana massa yang tergabung dalam GERAK -- diiniasi Eggi Sudjana dan Kivlan Zen -- yang mendesak KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi-Maruf.