Eggi Sudjana Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Polisi telah memutuskan untuk menahan politikus PAN Eggi Sudjana terkait kasus makar selama 20 hari ke depan.
Namun demikian, Eggi mengaku menolak menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi menyatakan ada beberapa alasan mengapa ia menolak tanda tangan surat penahanan. Pertama, Eggi menyatakan dirinya merupakan advokat yang seharusnya tidak dapat dipidana baik di dalam atau di luar persidangan. Hal itu, kata Eggi, sesuai dengan UU Advokat.
"Saya sebagai advokat menurut UU No 18 Tahun 2003 Pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam atau luar sidang. Itu juga keputusan dari MK nomor 26 tahun 2014," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) malam.
Selain itu, lanjutnya, sebagai seorang advokat seharusnya ia diadili terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan Advokat apakah ia melanggar kode etik atau tidak.
"Saya Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat. Seharusnya kode etik advokat dulu yang diproses," ucapnya.
Alasan lain, kata Eggi, dirinya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5).
Sehingga seharusnya polisi menunggu putusan praperadilan sebelum memutuskan menahannya.
"(Alasan) yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 tahun 2014," ucapnya.
Meski menolak tanda tangan surat penahanan, Eggi tetap menghormati kewenangan penyidik yang memutuskan untuk menahannya.
Dengan mengenakan kopiah, baju bergaris, sarung dan sendal putih, Eggi masuk ke rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.59 WIB.
"Pihak kepolisian juga punya kewenangan ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuatu dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita,” kata Eggi sembari masuk ke rutan.
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
