Fakta-fakta soal Polisi Tembak Polisi di Depok

27 Juli 2019 5:51 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Brigadir Rangga Tianto tega menembak rekan kerjanya, Bripka Rachmat Effendi, di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7) pukul 20.50 WIB. Akibatnya, Rachmat tewas setelah tujuh peluru menembus tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Rangga diduga merasa emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat. Keduanya lantas berselisih sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya.
Berikut fakta-fakta penembakan tersebut:
Berawal dari kasus tawuran
Penembakan ini berawal dari penangkapan pelaku tawuran berinisial Fachrul oleh Bripka Rachmat. Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orang tua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orang tuanya.
Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada yang tinggi. Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.
Bripka Rachmat ditembak dengan pistol dinas
Seorang polisi di Polsek Cimanggis tewas ditembak. Foto: Istimewa
Kakor Polairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, menyesalkan kejadian itu. Terlebih, pistol yang dipakai untuk menembak Bripka Rachmat menggunakan pistol dinas.
ADVERTISEMENT
"Jenis HS, ya. Senjata dinas memang, tapi apakah dia sudah ada izin atau tidaknya saya belum dapat laporan," kata Zulkarnain saat melayat di rumah duka di Perumahan Permata Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7)
Brigadir Rangga terancam dipecat
Pelaku penembakan polisi di Polsek Cimanggis Depok. Foto: Dok. Istimewa
Rangga tercatat sebagai anggota Polarud Polri, Zulkarnain memastikan anggotanya akan diproses secara tegas.
"Iya melanggar disiplin, tapi sampai menghilangkan nyawa orang, pidana umum, karena tidak sesuai dengan dinas dan etika, karena menghilangkan nyawa orang sangat tidak beretika," kata Zulkarnain.
"Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu melalui sidang kode etik. Setelah pidana umum, peristiwa begini, dalam ketentuannya, apabila dia dihukum 3 bulan lebih kurungan, maka dapat dipecat," imbuhnya.
Ponakan Brigadir Rangga yang terlibat tawuran ditahan
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus memastikan kasus tawuran yang menjerat Fachrul, keponakan Rangga, tetap diproses. Proses hukum tawuran itu ditangani oleh Polsek Cimanggis.
Iya tetap diproses, kasusnya ditangani Polsek Cimanggis,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).
“(Fachrul) Sudah tersangka, ditahan di polsek,” imbuhnya.