Gedung Granadi yang Disita PN Jaksel Berdiri di Atas Tanah Negara

21 November 2018 15:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Granadi. (Foto: Facebook/Susanto Ronoyudho)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Granadi. (Foto: Facebook/Susanto Ronoyudho)
ADVERTISEMENT
Gedung Granadi milik Yayasan Supersemar telah disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pengadilan hanya menyita gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung selaku pihak yang menelusuri aset Yayasan Supersemar mengungkap, Gedung Granadi ternyata berdiri di atas tanah milik negara. Gedung menggunakan tanah dengan status hak pakai.
“Status tanahnya dulu kami bicarakan, status tanahnya itu hak pakai dengan catatan kalau digunakan untuk fungsi sosial,” jelas Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, Yogi Hasibuan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
“Kami tidak menyita tanahnya, tanahnya itu hak pakai,” tambahnya lagi.
Yogi menjelaskan, setelah gedung itu disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor perkara perdata, bangunan itu dihitung nilai jualnya. Perhitungan nilai jual gedung tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Asmawi dan Rekan .
"Kalau tanah itu tanah hak pakai jadi kami mau menghitung nilai gedung,” ujar Yogi.
ADVERTISEMENT
Gedung Granadi menjadi salah satu aset milik Yayasan Supersemar yang dirampas karena yayasan tersebut diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terhadap lembaga bentukan Presiden kedua RI Soeharto itu.
Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menyebut ada penyelewengan dana yang dikumpulkan Yayasan Supersemar dari BUMN. Dana yang seharusnya diberikan ke para penerima beasiswa, malah disalurkan ke beberapa perusahaan.