Jusuf Kalla: Pemerintah dan DPR Akan Kaji Pendapat Rakyat soal RKUHP

25 September 2019 6:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi mahasiswa di berbagai daerah menolak pengesahan RKUHP dilakukan serentak pada 23-24 September. Para mahasiswa mendemo DPR karena merasa ada beberapa pasal di RKUHP yang berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyadari ada beberapa pasal di RKUHP yang tidak disepakati sejumlah pihak. Oleh karena itu, pemerintah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP.
Dia mengatakan pemerintah dan DPR bakal mengkaji RKUHP dengan mendengarkan pendapat masyarakat.
"Ada beberapa pasal yang orang anggap, masyarakat menganggap kurang pas, seperti soal penghinaan, itu tentu banyak orang berpendapat, tapi nanti DPR dan pemerintah mengkaji pendapat itu," kata Jusuf Kalla dalam keterangannya di New York, Amerika Serikat, Senin (24/9).
RKUHP, menurut Jusuf Kalla, saat ini menjadi sangat penting untuk diperbarui. Apalagi KUHP merupakan warisan zaman Belanda dan belum ada pembaruan hingga 74 tahun kemerdekaan Indonesia.
"Tapi yang penting adalah ini cita-cita yang lama sekali, sudah 50 tahun kita berbicara tentang pentingnya untuk memperbarui KUHP," ujar Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Jusuf Kalla menilai tuntutan mahasiswa agar DPR menunda pengesahan RKUHP sejalan dengan langkah pemerintah.
"Ya (demo) di Jakarta dan di beberapa kota lain, mahasiswa bergerak umumnya tentang penundaan undang-undang (KUHP), memang pemerintah juga sejalan untuk menunda, untuk dibahas lebih lanjut lagi di DPR," kata dia.
Menurutnya, RKUHP masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat. "Memang undang-undang itu kan juga dibutuhkan public hearing, mendengarkan publik tentang itu," ucapnya.