Ketum Golkar Airlangga Serahkan Proses Revisi UU KPK ke DPR

10 September 2019 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Golingan Karya (Golkar), Airlangga Hartarto (kanan) hadiri acara lepas sambut anggota DPR Fraksi Golkar di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Golingan Karya (Golkar), Airlangga Hartarto (kanan) hadiri acara lepas sambut anggota DPR Fraksi Golkar di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Revisi UU KPK yang digagas politikus dari partai pendukung koalisi Jokowi - Ma'ruf menuai polemik.
ADVERTISEMENT
Di satu sisi DPR ngotot ingin revisi, di pihak lain KPK serta akademisi dan aktivis antikorupsi menolak ide revisi itu.
Berbicara soal revisi UU KPK, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah revisi itu diinisiasi oleh para ketum parpol.
Airlangga menegaskan, tidak ada perintah darinya kepada anggota fraksi Partai Golkar di DPR untuk melakukan revisi.
"Ini inisiatif anggota dewan. Tentu itu UU inisiatif dari baleg tentu baleg dan DPR sudah menyerahkan ke presiden, kita tunggu saja," kata Airlangga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9)
"Tentu kalau inisiatif sesudah diputuskan di paripurna kita baru dapat," imbuhnya.
Sebagai peraih kursi kedua terbanyak di Pileg 2019 setelah PDI Perjuangan, usulan revisi UU KPK, dinilai kuat berasal dari dua parpol itu. Namun, Airlangga membantah revisi itu merupakan kesepakatan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.
ADVERTISEMENT
"Tidak, dan saya katakan tidak ada pertemuan antara ketua umum Golkar dan PDIP. Saya tegaskan tidak ada pertemuan ketua umum Golkar dan PDIP," ujarnya.
Soal banyaknya anggapan yang menyebut revisi UU komisi antirasuah itu rentan untuk melemahkan KPK, Airlangga enggan menanggapi.
"Seluruh fraksi mendukung apa yang diusulkan oleh baleg dalam rapat paripurna DPR. Nanti kita lihat pada saat pembahasan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK muncul lagi saat rapat Baleg pada 3 september lalu. Ada 6 anggota DPR yang mengusulkan itu, salah satunya anggota fraksi Golkar yakni: Saiful Bahri Ruray.