KPK Akan Periksa Mensos Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir

18 Juli 2018 13:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai saksi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan untuk kedua saksi nantinya akan dipisah dalam dua hari berbeda. Idrus akan didengarkan keterangannya pada Kamis (19/7), sedangkan Sofyan akan memberikan keterangannya Jumat (20/17).
"Besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham (Kamis) dan Sofyan Basir (Jumat)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).
Febri menyebut surat pemanggilan terhadap keduanya sudah dilayangkan dengan layak. Ia berharap keduanya bisa kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
"KPK telah menyampaikan surat panggilan secara patut. Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK," ucap Febri.
Terkait hal apa saja yang akan didalami oleh penyidik KPK dari pemeriksaan Idrus maupun Sofyan, Febri enggan merinci. Namun ia memastikan penyidik KPK akan mendalami segala hal yang diketahui saksi terkait kasus pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, rumah Sofyan Basir tercatat menjadi salah satu lokasi yang digeledah KPK. Penyidik menyita rekaman CCTV dalam penggeledahan tersebut. Sofyan Basir diduga mempunyai keterlibatan dalam kasus ini.
Sementara Idrus diduga diperiksa karena kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di rumahnya beberapa waktu lalu. Saat itu, KPK mengamankan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar Eni Maulani Saragih.
Idrus Marham (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Eni yang merupakan kader Partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga mempengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan ini, Sofyan Basir membantah dengan tegas. Katanya, tidak ada anggota DPR yang bisa mempengaruhi keputusan manajemen PLN.