KPK Ingatkan Melchias Mekeng Penuhi Panggilan pada Selasa 8 Oktober

4 Oktober 2019 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melchias Marcus Mekeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Melchias Marcus Mekeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan kembali memanggil anggota DPR fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, sebagai saksi pada Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Panggilan ini merupakan penjadwalan ulang baginya dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Sebelumnya Mekeng sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK pada 11, 16, dan 19 September 2019.
Pada panggilan terakhir, Mekeng mengaku tak bisa memenuhinya lantaran sedang dinas DPR di luar negeri dan menjalani pengobatan. KPK pun telah mencegah Mekeng ke luar negeri sejak 10 September.
"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan) pada Selasa, 8 Oktober 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (4/10).
Selain Mekeng, KPK juga memanggil ulang pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan. Sama halnya dengan Mekeng, Samin Tan yang berstatus tersangka dalam perkara ini sudah mangkir dari tiga panggilan, yakni 21 Juni, 25 Maret, dan 30 September 2019.
ADVERTISEMENT
"Tersangka SMT (Samin Tan) dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019," ucap Febri.
Sama seperti Mekeng, Samin Tan juga telah dicegah ke luar negeri pada 5 September hingga 6 bulan ke depan.
Untuk itu, KPK meminta keduanya hadir dalam panggilan keempat ini. "Kami ingatkan agar tersangka dan saksi koperatif memenuhi panggilan penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," kata Febri.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR 2014-2019 Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, senilai Rp 5 miliar.
Suap diberikan agar Eni mau membantunya terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di ESDM. Di komisinya, Eni bermitra dengan Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).