KPK Ungkap 4 Upaya Pelemahan: Kasus Novel hingga Revisi UU KPK

8 September 2019 15:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi revisi UU KPK di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9). Foto: Maulana?kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi revisi UU KPK di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9). Foto: Maulana?kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik Revisi Undang-undang (RUU) KPK terus bergulir. Banyak pihak menilai revisi tersebut akan mengebiri kewenangan KPK sebagai lembaga independen.
ADVERTISEMENT
Di internal KPK sendiri, penolakan atas revisi itupun tegas disampaikan. Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, menyebut, RUU KPK merupakan satu dari empat upaya pelemahan sistematis terhadap pemberantasan korupsi.
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang. Foto: Maulana?kumparan
"Ada empat, paling tidak yang kita catat dari bagaimana sistematisnya ini. Pertama, kasus [penyiraman air keras terhadap] Novel Baswedan, sampai hari ini tidak pernah terungkap," ujar Rasamala dalam diskusi 'Revisi UU KPK' di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
Rasamala menilai belum ada keseriusan dan itikad baik dari pemerintah maupun penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab, lebih dari 800 hari sejak kasus itu bergulir, polisi belum bisa menangkap pelaku, meski Satgas Novel telah dibentuk.
ADVERTISEMENT
"Yang kedua adalah pemilihan calon pimpinan KPK yang beberapa hari lalu, beberapa minggu lalu, mendapatkan catatan dan kritik keras publik. Terkait dengan profil, terkait dengan track record dan catatan dari calon-calon yang disampaikan oleh pansel itu," tutur Rasamala.
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Seleksi Capim KPK hingga kini memang menuai kritik. Sejumlah pihak, terutama para aktivis antikorupsi, menganggap beberapa kandidat memiliki konflik kepentingan. Presiden Jokowi juga diminta kembali mengkritisi sepuluh nama kandidat yang diserahkan Pansel KPK sebelum fit and proper test di DPR.
Rasamala melanjutkan, poin ketiga, adalah rampungnya pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR. "Kami telah menyampaikan beberapa catatan, beberapa problem terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di pasal 603-607," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Diskusi revisi UU KPK di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9). Foto: Maulana?kumparan
Menurut Rasamala, diterapkannya pasal tersebut berdampak negatif pada upaya pemberantasan korupsi ke depannya. Sebab, jika delik korupsi masuk ke dalam RKUHP, hal itu dianggap akan melemahkan kewenangan KPK.
"Menurut hemat kami akan mengurangi dan bahkan tidak sama sekali tidak memberikan insentif terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Rasamala.
Sedangkan poin keempat adalah RUU UU KPK itu sendiri. Rasamala mengungkapkan, inisiatif RUU KPK yang dilakukan DPR seolah muncul secara tiba-tiba. Dia juga menyinggung poin-poin seputar Dewan Pengawas dan mekanisme penyadapan.
"Secara pokoknya, KPK sudah menyampaikan ada sembilan poin yang sangat mendasar, sangat fundamental dalam revisi tersebut, yang terutama adalah berkaitan dengan adanya Dewan Pengawas. Kemudian kedua, ada kewenangan-kewenangan terkait dengan perizinan atas operasi yang dilakukan untuk Dewan Pengawas yang diberikan pada Dewan Pengawas," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
"Dari 4 peristiwa itu, rasanya bukan satu hal yang terlalu berlebihan kalau kemudian kita memotret yang sebagai suatu pola yang sistematis dalam upaya melemahkan upaya pemberantasan korupsi," ucap Rasamala.
Adapun poin RUU KPK yang kini dibahas DPR, yakni wacana pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peralihan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara (SP3).
KPK menegaskan tak pernah menyetujui RUU KPK, bahkan tak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan RUU KPK. Setidaknya ada sembilan poin yang dianggap melemahkan KPK, yakni:
ADVERTISEMENT