Politisi dari 5 Parpol Pemerintah yang Bangkitkan Revisi UU KPK

6 September 2019 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) lalu. Usulan itu kini tengah diproses agar bisa disahkan menjadi Undang-Undang (RUU) KPK dengan wajah baru.
ADVERTISEMENT
Poin RUU KPK tersebut yakni wacana pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peralihan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara (SP3).
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menuturkan, RUU KPK yang pernah bergulir pada tahun 2016, mencuat lagi dalam rapat badan legislasi (Baleg) 3 September lalu. Dalam rapat itu, ada enam anggota DPR lintas fraksi yang mengusulkan.
Sayangnya, Arsul enggan merinci enam orang yang dimaksud. Kata Arsul, yang penting semua fraksi di rapat setuju agar merevisi UU KPK, termasuk Gerindra yang pada 2016 menolak keras.
"Cuma enggak etislah kalau saya sebut, ya, cari sendiri, dong," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
Lalu siapa 6 orang yang mencetuskan lagi revisi itu?
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, mengakui menjadi salah satu pihak yang mengusulkan RUU KPK. Selain itu, Masinton juga menyebut empat politikus lainnya dari PDIP, Golkar, NasDem, dan PPP -alias parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.
"Ya, anggota DPR 'kan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan melakukan usul inisiatif terhadap satu rancangan UU, apa yang salah dengan itu? Itu tugas konstitusional saya, kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih oleh rakyat," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Iya (saya), iya (Risa Mariska, F-PDIP) ada Pak Taufiqulhadi (F-NasDem), Baidowi (Ahmad Baidowi, F-PPP), iya, 'kan sah saja pengusul. Kami punya pandangan begini.. bla..bla.." tambahnya saat dikonfirmasi nama-nama tersebut.
ADVERTISEMENT
Masinton juga menyebut, usul itu datang dari Politikus Golkar, Saiful Bahri Ruray, dan Politikus PKB, Ibnu Multazam (F-PKB). "Pasti semua kasih pandangan, prinsipnya sudah setuju secara aklamasi, tinggal nanti penajaman," sebutnya.
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim telah menerima persetujuan pimpinan KPK agar RUU KPK disahkan. Fahri bahkan juga mengklaim telah rapat bersama presiden dan presiden menyetujui RUU KPK diubah.
Namun, KPK menegaskan tak pernah menyetujui RUU KPK, bahkan tak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan RUU KPK. Banyak pihak yang juga menolak RUU KPK karena dianggap melemahkan KPK.
"Hari ini, 5 September 2019, sidang paripurna DPR yang menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat 9 persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tutup Agus.
Adapun kesembilan poin yang dianggap melemahkan KPK, yakni: