KPU: 2 Surat Suara yang Tercoblos di Gorontalo Langsung Diganti

17 April 2019 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar video yang memperlihatkan surat suara untuk Pemilu 2019 telah tercoblos di daerah, seperti di Gowa dan Gorontalo.
ADVERTISEMENT
KPU kemudian menelusuri insiden itu. Berdasarkan laporan sementara ada dua surat suara yang telah tercoblos di Gorontalo.
"KPU telah menerima laporan dari kasus tercoblos. Hanya 2 surat surat di TPS 7 Kelurahan Limba U1 Kota Gorontalo," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
KPU memastikan surat suara yang telah tercoblos itu langsung diganti dengan menggunakan surat suara baru.
"Dikembalikan pemilih saat diketahui di bilik dan langsng diganti oleh KPPS surat suaranya. Dan surat suara tercoblos kategori rusak dan dicatat di C2 dan C1," jelas Viryan.
Mengenai laporan surat suara tercoblos di lokasi lainnya, KPU hingga saat ini masih terus memeriksa. Setiap surat suara tercoblos sebelum digunakan mereka pastikan akan diganti dengan yang baru.
ADVERTISEMENT
"Menjadi tidak sah surat suara itu jika ditemukan dalam keadaannya tercoblos di TPS dan langsung diganti di tempat surat suara itu oleh petugas KPPS," jelas Viryan.
KPU menjelaskan alur surat suara bisa sampai TPS. Pengamanan dipastikan ketat.
Surat suara yang dicetak, disortir, dan dipacking untuk kebutuhan TPS adalah surat suara yang sesuai standar, belum tercoblos dan belum ada tanda tangan Ketua KPPS. Surat itu berada di dalam kotak suara dengan posisi digembok dan disegel dari KPU Kab/Kota ke PPS dan diterima KPPS pada H-1.
"Kotak suara baru dibuka setelah rapat pemungutan suara dibuka di TPS setelah pukul 07.00 waktu setempat. Ketika dibuka, KPPS menghitung jumlah surat suara dan mempersiapkan pelayanan pemilih. Surat suara baru ditandatangani Ketua KPPS dan diberikan kepada pemilih," jelas Viryan.
ADVERTISEMENT