Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Ashari menjelaskan, penghitungan perolehan suara pemilu di luar negeri yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
"Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi (real count) yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN," ujar Komisioner KPU Hasyim Ashari melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/4).
Saat ini, proses pemungutan suara yang tengah berlangsung di luar negeri yaitu pada 8 April di Sana'a, Yaman. Kemudian diikuti pada tanggal 9 April di Panama City, Panama, dan Quito, Ekuador, dan 10 April 2019 di Bangkok dan Songkhla, Thailand.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Hasyim.
Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan 3 metode. Pertama, para pemilih dapat memilih di TPS yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI). Kedua, pemilih dapat memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI. Ketiga, ada metode pos.
Kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU Nomor 644/2019 yaitu early voting atau pemungutan suara lebih awal yang dilakukan pada tanggal 8 April hingga 14 April 2019.