KPU: Surat Suara Tercoblos Langsung Diganti

17 April 2019 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU memantau peristiwa surat suara tercoblos di Kompleks Berlian Indah TPS 46 Jennetalasa, Pallangga Gowa, Sulawesi Selatan. Namun, KPU belum mengetahui kronologi lengkap insiden tersebut.
ADVERTISEMENT
"Secara umum kita belum mengetahui informasinya. Kita akan pantau," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Ia menambahkan, TPS itu berada dalam ruang yang terbuka bagi partisipasi masyarakat. Jadi, semua pihak bisa saling mengawasi.
"Di TPS ada saksi, pengawas, pemantau, media, dan masyarakat. Mari kita bersama menjaga pemilu kita supaya jujur dan adil," tutur dia.
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Viryan Azis menegaskan KPU tidak akan menghitung surat suara yang sudah tercoblos sebelum dicoblos oleh pemilih. Berdasarkan aturan, petugas KPPS wajib memberikan surat suara pengganti.
"Menjadi tidak sah surat suara itu jika ditemukan dalam keadaannya tercoblos di TPS dan langsung diganti di tempat surat suara itu oleh petugas KPPS," jelas Viryan.
ADVERTISEMENT
Viryan kemudian menjelaskan alur surat suara bisa sampai TPS. Pengamanan dipastikan ketat.
Menurut dia, surat suara yang dicetak, disortir, dan dipacking untuk kebutuhan TPS adalah surat suara yang sesuai standar, belum tercoblos dan belum ada TTD Ketua KPPS. Ia berada di dalam kotak suara dengan posisi digembok dan disegel dari KPU Kab/Kota ke PPS dan diterima KPPS H-1.
"Kotak suara baru dibuka setelah rapat pemungutan suara dibuka di TPS setelah pukul 07.00 waktu setempat. Ketika dibuka, KPPS menghitung jumlah surat suara dan mempersiapkan pelayanan pemilih. Surat suara baru ditandatangani Ketua KPPS dan diberikan kepada pemilih," ungkapnya.
Pemilih, kata dia, kemudian membawa ke bilik untuk mencoblos. "Apabila ketika membuka Surat Suara ternyata kondisinya rusak atau pemilih keliru mencoblos, pemilih dapat meminta mengganti sekali dan surat suara tersebut dinyatakan rusak (sesuai PKPU 3/2019, pasal 39)," tutur dia.
ADVERTISEMENT