LBH Jakarta: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Polisi Polda Metro Jaya

27 September 2019 21:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dandhy Dwi Laksono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dandhy Dwi Laksono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktivis HAM sekaligus pendiri rumah produksi WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian oleh Polda Metro Jaya. Sutradara film dokumenter "Sexy Killers" itu dijerat terkait cuitannya soal Papua.
ADVERTISEMENT
Dalam surat penangkapannya, kasus Dandhy merupakan delik aduan. Dandhy diduga dilaporkan oleh seorang anggota polisi bernama Asep Sanusi.
"Oh, iya, kalau dia (Asep) yang melaporkan itu pasti, karena 'kan ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan surat penangkapan," jelas anggota LBH Jakarta, Pratiwi Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
"Kalau dia (Asep) itu polisi, itu pasti, karena penyidik sendiri juga bilang begitu," tambahnya.
Surat penangkapan Dandhy Dwi Laksono. Foto: Dok. Istimewa
Hingga saat ini, Tiwi mengaku belum menemukan identitas jelas pelapor tersebut. Tiwi dan kuasa hukum Dandhy masih berusaha menelusurinya.
"Dari trackingan kami sementara [kami] duga pelapor [adalah] polisi pangkat Bripda di PMJ (Polda Metro Jaya). Jadi ini kami masih duga, dan kami cari kebenarannya seperti apa," kata Tiwi.
ADVERTISEMENT
Senada, kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa, membenarkan pelapor Dandhy adalah polisi. Meski begitu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Tapi polisi membenarkan, ini yang lapor anggota kepolisian sendiri, dan saksi kepolisian, dan katanya sudah dihadirkan ahli oleh kepolisian, dan ketika kita tanyakan, mereka enggak dikasih jawaban siapa ahli itu," imbuh Alghiffari di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Dandhy sempat ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/9) malam. Ia lalu digiring ke Polda Metro Jaya dan diperiksa selama hampir tiga jam. Meski dibebaskan, status Dandhy masih tersangka.
Polisi menjerat Dandhy dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Pasal itu mengatur tentang orang yang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
ADVERTISEMENT
Dandhy memastikan tidak pernah berniat menyebarkan kebencian. Justru, Dandhy ingin meluruskan apa yang terjadi sebenarnya di Papua saat ini.
"Faktanya ada tiga jurnalis yang diusir ketika itu dari lokasi di Jayapura, yang sama sekali tidak bisa meliput peristiwa, baik di Uncen (Universitas Cenderawasih) maupun di Taman Budaya Expo Wamena. Jadi, jurnalis yang diusir, foto yang beredar, saya enggak tahu kalau foto ini meresahkan," ujar Dandhy.