Mediasi Kisruh Pilrek Unpad Gagal, Sidang Lanjut ke Pembacaan Gugatan

25 Juli 2019 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unpad Jatinangor Foto: Flickr/Universitas Padjadjaran
zoom-in-whitePerbesar
Unpad Jatinangor Foto: Flickr/Universitas Padjadjaran
ADVERTISEMENT
Proses mediasi perdata antara calon rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Atip Latipulhayat dengan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dan Kemenristekdikti dalam perkara pemilihan rektor (pilrek) gagal. Dengan demikian, proses persidangan berlanjut ke pemeriksaan perkara.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Atip, Richi Aprian, menyayangkan proses mediasi yang gagal. Sebab, pihak tergugat satu, dalam hal ini WMA, dan juga pihak tergugat dua (Menristekdikti) tak bisa hadir langsung menemui Atip. WMA dan Menristekdikti hanya diwakilkan kuasa hukumnya. Padahal, kata Richi, Atip ingin WMA yang diketuai Rudiantara serta Menristekdikti Mohamad Nasir hadir dalam mediasi.
"Kami menyayangkan tidak berhasil mencapai perdamaian di saat mediasi ini. Dari pihak tergugat satu maupun tergugat dua tidak dapat mendatangkan prinsipalnya," kata Richi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (25/7).
Richi menuturkan, dalam lanjutan mediasi yang digelar Kamis (25/7), pihaknya menyampaikan belum ada upaya perdamaian dari tergugat satu maupun dua terkait gugatan yang dilayangkan.
Sehingga, lanjut Richi, proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan yang digelar dua pekan ke depan atau tepatnya tanggal 8 Agustus. Sidang itu agendanya adalah pembacaan gugatan.
Poster para calon rektor Universitas Padjadjaran Foto: Prima Gerhard/kumparan
ADVERTISEMENT
"Lanjutkan ke persidangan permintaan dari tergugat tadi mereka minta untuk ditunda dua minggu jadi sidang berikutnya tanggal 8 Agustus. Agendanya pembacaan gugatan," ujar dia.
Meski proses akan berlanjut ke persidangan, Richi mengatakan, Atip tetap membuka pintu perdamaian dengan MWA atau Menristekdikti. Terpenting, kata dia, Unpad dapat menjalankan proses pemilihan rektor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tapi dari kami meskipun mediasi ini sudah gagal, saat perkara ini bergulir pintu untuk perdamaian itu masih terbuka," kata dia.
"Kepentingan terbaik bagi Unpad meski prosesnya harus seperti ini, tapi secara prinsip klien kami menyatakan bahwa ini bukan masalah terpilih atau tidak. Ini adalah bagaimana menjamin proses dan marwah Unpad itu terjaga proses pemilihan rektornya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kalau masalah terpilih atau tidak bukan isu dalam kasus ini," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Richi menambahkan, Atip selalu menunggu iktikad baik dari WMA dan Menristekdikti. Apalagi, selama proses mediasi yang telah berlangsung sejak bulan lalu, mereka tidak pernah hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sebagaimana diketahui, Atip Latipulhayat melayangkan gugatan kepada MWA Unpad dan Menristekdikti untuk mendapatkan kepastian terkait statusnya sebagai calon rektor Unpad.
Atip menyayangkan adanya surat dari Menristekdikti agar pemilihan rektor Unpad diulang. Surat tersebut pun ditindaklanjuti oleh MWA dengan menggelar rapat pleno dan memutuskan agar dilaksanakan pemilihan ulang.
Padahal, ketika itu calon rektor telah menyisakan dua kandidat yakni Atip Latipulhayat dan Aldrin Herwany.