MK Proses Sengketa Pileg Berdasarkan Provinsi

1 Juli 2019 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan meregistrasi sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Senin (1/7), pukul 13.00 WIB. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, MK membagi perkara pileg sesuai dengan provinsi dan akan disidangkan dalam tiga panel.
ADVERTISEMENT
"Kami menanganinya berdasarkan provinsi, misal, panel satu menangani provinsi di mana saja, nantinya di provinsi akan ada perkara itu diajukan oleh beberapa partai politik, misal dari partai Golkar, Gerindra, ada berapa dapil yang nantinya akan dipersoalkan," jelas Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/7).
Jumlah perkara yang nantinya menjadi acuan pembagian panel akan diketahui usai registrasi. Nantinya, jumlah perkara akan dilihat dari partai yang mengajukan kemudian dirinci dapil dari masing-masing permohonan.
"Di Aceh atau di Bali, berapa partai politik yang mengajukan dan setiap partainya akan dirinci dapil-dapil mana saja, nah, itu yang akan menjadi identik dengan jumlah perkara," lanjutnya.
"Saya belum tahu provinsi mana yang paling banyak perkaranya. Kebijakan majelis hakim seperti apa," tambah Fajar.
ADVERTISEMENT
Sembilan hakim MK nanti dibagi ke dalam tiga panel tersebut, yang masing-masing dipimpin tiga hakim. Namun, Fajar memastikan, pembagian panel itu juga mempertimbangkan asal perkara dan asal hakim.
Panel pertama akan dipimpin Ketua MK Anwar Usman bersama dengan hakim konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat.
Sedangkan panel kedua dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto bersama Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Kemudian di panel ketiga, akan dipimpin oleh hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
"Dan hakim konstitusi pada masing-masing panel tidak memeriksa perkara dari daerah asalnya, ini ikhtiar untuk mencegah potensi konflik kepentingan," jelasnya.
"Misalnya dari Sumbar tidak akan masuk ke panel Profesor Saldi Isra, misalnya. Jadi begitu akan ada upaya MK untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," tutur Fajar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Fajar mengatakan, hingga batas akhir pengajuan permohonan pada 24 Mei lalu, MK telah menerima sebanyak 339 permohonan sengketa pileg. “Hari Senin (1/7) kita mulai registrasi (ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari permohonan sudah masuk kemarin. Kita telaah secara berkas,” kata Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).