MK Tetap Sidangkan Gugatan Palsu Partai Berkarya Jika Tak Dicabut

3 Juli 2019 11:05 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pengamanan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, (26/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pengamanan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, (26/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
DPP Partai Berkarya membantah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan 2,7 juta suara mereka masuk ke Partai Gerindra, sehingga harusnya Berkarya lolos parliamentary threshold (PT).
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Berkarya, Badaruddin Andi, menyebut DPP tidak pernah memberi kuasa kepada Nimran Abdurahman & Partners --sebagaimana di berkas gugatan-- untuk mengajukan gugatan ke MK.
Dia menyebut surat kuasa atas nama Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Priyo Budi Santoso, dipalsukan. Dia menduga gugatan dilayangkan caleg dan oknum partai, sehingga berharap MK tak menyidangkan perkara itu.
Merespons itu, juru bicara MK Fajar Laksono menyebut, MK menyatakan permohonan Partai Berkarya sudah lengkap sehingga diregistrasi dan akan disidangkan pada 9 Juli 2019.
"Secara formil MK sudah menyatakan permohonan tersebut lengkap sehingga diregistrasi dan akan disidangkan," ujar Fajar kepada kumparan, Rabu (3/7).
Soal surat kuasa yang ternyata palsu, dia menyebut hal tersebut bukan ranah MK. Sehingga, bagaimana pun gugatan akan tetap disidangkan jika memang tidak ada pencabutan berkas gugatan di MK.
ADVERTISEMENT
"Jika kemudian dikatakan ada surat kuasa palsu atau apapun yang melibatkan pihak-pihak di internal partai, tentu itu soal lain, yang bukan ranah MK," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta agar seluruh pihak mengikuti jalannya persidangan nanti jika memang gugatan ini kemudian tak dicabut. Dia mengatakan, biarkan majelis yang membuka seluruh fakta di dalam persidangan dan menilainya.
"Silakan nanti diikuti saja proses persidangannya. Mari dengar keterangan-keterangan di dalam sidang, mengetahui dalil-dalil permohonannya, alat bukti, mengetahui fakta-fakta yang terjadi, apa yang dimaksud surat kuasa palsu, dan lain-lain. Seluruhnya biar majelis hakim yang akan memberikan penilaian hukum," tuturnya.
ADVERTISEMENT
kumparan juga telah menghubungi kuasa hukum Partai Berkarya yang tercantum di dalam permohonan gugatan ke MK. Namun, Nimran selaku pengacara enggan menanggapi soal surat kuasa yang disebut palsu oleh DPP Berkarya.